Tiga Konsekuensi yang Didapat DKI dari Penghentian Reklamasi

Kamis, 27 September 2018 - 08:24 WIB
Tiga Konsekuensi yang Didapat DKI dari Penghentian Reklamasi
Tiga Konsekuensi yang Didapat DKI dari Penghentian Reklamasi
A A A
JAKARTA - Keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta membuat adanya tiga konsekuensi yang didapat pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, ada tiga konsekuensi yang didapat Pemprov DKI lantaran sudah mencabut izin 13 pulau reklamasi. Pertama, pemerintah harus segera membuat rencana baru terhadap keberlanjutan pemanfaaatan pulau-pulau.

"Kepastian nasib pulau-pulau yang sudah terlanjur dibangun akan diapakan," kata Joga pada Kamis (27/9/2018). Selain itu, Pemprov DKI juga perlu merevisi Perda soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta.

Kedua, lanjut Joga, Pemprov DKI harus menjelaskan kembali rencana penataan ulang kawasan pantai utara yang berkelanjutan atau berwawasan lingkungan. Di mana pulau-pulau yang sudah terbangun masuk didlmnya (tidak mungkin pulau-pulau reklamasi dihancurkan). Pemprov juga harus menjelaskan kepada masyarakat luas.

"Saya memprediksi sikap berani Pemprov DKI juga menuai konsekuensi yakni gugatan secara hukum dari para pengembang," ujarnya. Ketiga, Pemprov DKI harus siap menghadapi gugatan hukum dari para pengembang reklamasi dan memiliki solusi yang berkeadilan untuk memberikan kepastian investasi ke depan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3685 seconds (0.1#10.140)