Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi

Rabu, 26 September 2018 - 17:18 WIB
Anies Cabut Izin Pembangunan...
Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi
A A A
JAKARTA - Setelah membekukan proyek reklamasi teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi. Dengan pencabutan izin prinsip ini, maka pembangunan proyek 13 pulau reklamasi dihentikan total.

Anies mengatakan, Pemprov DKI sudah melakukan kajian untuk memutuskan menghentikan pembangunan pulau reklamasi. "Isinya berupa Pergub dan juga surat pencabutan," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Anies menegaskan, pencabutan izin pulau reklamasi itu dilakukan setelah hasil kajian yang dilakukan Badan Pengelolaan Reklamasi keluar. Dari hasil rekomendasi itu, 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya.

Ada 13 pulau yang masih belum dibangun, yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).

Proses penghentian itu, lanjut dia, akan mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang. Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” ungkapnya.

Sementara tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8173 seconds (0.1#10.140)