Pj Wali Kota Bekasi Tunjuk Dadang Hidayat Jadi Plh Sekda

Rabu, 01 Agustus 2018 - 21:45 WIB
Pj Wali Kota Bekasi Tunjuk Dadang Hidayat Jadi Plh Sekda
Pj Wali Kota Bekasi Tunjuk Dadang Hidayat Jadi Plh Sekda
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menunjuk Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Rangkap jabatan yang diemban Dadang menyusul pensiunnya Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji pada Rabu (1/8/2018).

Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah mengatakan, Dadang ditugaskan sebagai Plh Sekda Kota Bekasi untuk mengisi kekosongan sementara pasca-pensiunnya Rayendra."Untuk mengisi kekosongan Sekda, kami menunjuk Dadang sebagai Plh Sekda untuk menjalankan roda pemerintahan," katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya akan menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Dadang sebagai Plh Sekda Kota Bekasi. Dalam kesempatan itu, Ruddy enggan menjelaskan masa jabatan Plh Sekda dan potensi Dadang dinaikkan menjadi Penjabat Sekda Kota Bekasi dengan kewenangan hampir setara pejabat definitif.

"Jabatan (Plh) hanya beberapa hari saja sampai dengan turunnya rekomendasi Penjabat Sekda dari Gubernur Jawa Barat," ujarnya. Meski demikian, Ruddy mengklaim telah mengajukan nama pegawai yang bakal menempati posisi Penjabat Sekda Kota Bekasi. Bahkan, pengajuan nama itu sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat sejak 14 hari lalu.

Ruddy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan memilih Dadang sebagai Plh Sekda Kota Bekasi. Selain sebagai aparatur senior, Dadang juga dikenal memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang pemerintahan. "Eselon beliau juga sudah cukup, yaitu II B sedangkan Sekda definitif adalah II A," tambahnya.

Sementara itu, Dadang mengaku sudah mengetahui tawaran rangkap jabatan dari Ruddy. Bagi dia, posisi Plh Sekda Kota Bekasi bukanlah hal baru. Beberapa waktu lalu dia pernah menjabat sebagai Plh Sekda ketika Sekda definitif beribadah umrah selama 10 hari meneruskan penyelenggaran administrasi pemerintahan sepanjang belum ada definitif.

Tujuannya agar roda pemerintahan tetap berjalan kondusif. Apalagi, posisi Sekda sangat strategis karena berperan sebagai kepala staf di pemerintahan. Dia juga bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan birokrasi pada kepala daerah, sehingga tidak boleh kosong karena setiap hari ada saja dokumen yang perlu ditandatangani.

Kabid Administrasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi Ali Sofyan menambahkan, Penjabat Sekda akan mendapatkan tunjangan setara Sekda definitif apabila melaksanakan tugas lebih dari 30 hari. Namun Penjabat Sekda juga tidak boleh menerima tunjangan secara rangkap.

Bahkan, tunjangan dari posisinya menjabat di dinas, badan atau sebagai asisten daerah."Syarat calon Penjabat Sekda yakni Eselon II B, pangkat minimal IV/B, berusia maksimal 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun 60 tahun, prestasi kerja bernilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin," katanya.

Untuk diketahui, setiap bulan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) Sekda Kota Bekasi atau eselon II A mencapai Rp75 juta. Jumlah itu terdiri dari tunjangan statis Rp45 juta dan tunjangan dinamis Rp30 juta. Sedangkan pegawai eselon II B setingkat Asisten Daerah, Kepala Dinas dan Staf Ahli mendapat TPP mencapai Rp43 juta. Rinciannya tunjangan statis Rp 26.100.000 dan tunjangan dinamis Rp17.400.000.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0467 seconds (0.1#10.140)