Pemkot Bekasi Kesulitan Jual Listrik Hasil Pengolahan Sampah di TPA

Selasa, 13 Maret 2018 - 09:35 WIB
Pemkot Bekasi Kesulitan...
Pemkot Bekasi Kesulitan Jual Listrik Hasil Pengolahan Sampah di TPA
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menyebutkan penjualan listrik dari pengolahan sampah di Tempat pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang masih terbentur payung hukum. Sebab, Peraturan presiden nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah tengah dianulir Mahkamah Agung (MA).

"Kita masih menunggu payung hukum soal penjualan listriknya terlebih dahulu," kata Asisten Daerah (Asda) III Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Selasa (13/3/2018). Menurutnya, dalam Perpres nomor 18 Tahun 2016 sebelumnya disebutkan bahwa harga jual listrik dari hasil pengolahan sampah adalah sebesar 18,7 sen diubah menjadi 6 sen per kilowatt.

Namun, kata dia, dalam kerjasama Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak swasta, pemerintah murni tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sumur Batu bentuknya adalah investasi.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah daerah tidak sama sekali mengeluarkan biaya apapun untuk pembangan PLTSa di TPA Sumur Batu ini, meskipun tipping fee. Dadang berharap payung hukum yang mengatur harga penjualan listrik tersebut segera terbit dan di Kota Bekasi penjualan listrik ini sudah berjalan.

Apalagi, hasil produksi listrik di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantar Gebang hingga saat ini masih digunakan sendiri. Padahal, dalam waktu 1x24 jam PTLSa TPA Sumur Batu bisa memproduksi energi listrik terbarukan hingga 1,8 megawatt.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6102 seconds (0.1#10.140)