Tutup Jalan Jatibaru, Anies Dilaporkan Cyber Indonesia ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies dilaporkan oleh Cyber Indonesia yang diketuai Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian.
Adapun laporan Cyber Indonesia itu diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dituding melanggar Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan.
Jack mengatakan, laporan itu dibuat setelah pihaknya melihat dinamika yang terjadi di Jalan Jatibaru. Apalagi, selama dua bulan penutupan Jalan Jatibaru, kebijakan itu belum memiliki payung hukum. (Baca: Soal Penutupan Jalan Jati Baru, Anies: Mari Kita Bicarakan Baik-baik)
"Penutupan Jalan Jatibaru sampai sekarang belum memiliki payung hukum dengan penerapannya, seperti Perda maupun Pergub. Putusan ini dinilai melanggar hukum," ujar Jack dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2018).
Laporan itu, kata dia, juga merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru. (Baca: Analisa JSC: Kemacetan di Tanah Abang Menurun)
Pihaknya menilai, penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan bagi pejalan kaki di trotoar malah berbanding terbalik. Saat ini trotoar justru semakin dipadati pedagang kaki lima. Namun, dia belum bisa merinci jumlah PKL yang menguasai trotoar Tanah Abang itu.
"Hasil pemantauan kami, PKL yang berjualan di trotoar Kawasan Tanah Abang tak berkurang, cenderung semakin banyak. Mereka mayoritas beralasan talak dapat bagian di tenda PKL yang berada di ruas Jalan Jatibaru," pungkasnya. (Baca: Penataan Tanah Abang, Omzet PKL Naik hingga 50 Persen)
Adapun laporan Cyber Indonesia itu diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dituding melanggar Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan.
Jack mengatakan, laporan itu dibuat setelah pihaknya melihat dinamika yang terjadi di Jalan Jatibaru. Apalagi, selama dua bulan penutupan Jalan Jatibaru, kebijakan itu belum memiliki payung hukum. (Baca: Soal Penutupan Jalan Jati Baru, Anies: Mari Kita Bicarakan Baik-baik)
"Penutupan Jalan Jatibaru sampai sekarang belum memiliki payung hukum dengan penerapannya, seperti Perda maupun Pergub. Putusan ini dinilai melanggar hukum," ujar Jack dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2018).
Laporan itu, kata dia, juga merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru. (Baca: Analisa JSC: Kemacetan di Tanah Abang Menurun)
Pihaknya menilai, penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan bagi pejalan kaki di trotoar malah berbanding terbalik. Saat ini trotoar justru semakin dipadati pedagang kaki lima. Namun, dia belum bisa merinci jumlah PKL yang menguasai trotoar Tanah Abang itu.
"Hasil pemantauan kami, PKL yang berjualan di trotoar Kawasan Tanah Abang tak berkurang, cenderung semakin banyak. Mereka mayoritas beralasan talak dapat bagian di tenda PKL yang berada di ruas Jalan Jatibaru," pungkasnya. (Baca: Penataan Tanah Abang, Omzet PKL Naik hingga 50 Persen)
(thm)