Tak Terima Kalah Balapan Liar, Dua Pelajar Bacok Lawannya

Rabu, 24 Januari 2018 - 22:10 WIB
Tak Terima Kalah Balapan Liar, Dua Pelajar Bacok Lawannya
Tak Terima Kalah Balapan Liar, Dua Pelajar Bacok Lawannya
A A A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, menciduk dua pelajar SMA di wilayah Bekasi Utara. Kedua pelajar diamankan karena diduga mengeroyok Firmansyah (17), pelajar lain hingga korban mendapatkan 30 jahitan di bagian punggung. Adapun kedua pelajar yang diamankan yakni RR (18) dan RE (17).

”Kami amankan keduanya di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Keduanya adalah pelajar di SMA swasta di Bekasi,” uajr Kapolsek Medan Satria Komisaris I Made Suweta, Rabu (24/1/2018).

Kedua pelajar diduga mengeroyok Firmansyah menggunakan sebilah celurit dan tangan kosong di kawasan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pada Minggu 21 Januari dini hari lalu. Setelah korban terkapar kedua pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibawa warga sekitar ke Rumah Sakit Ananda, Medan Satria, untuk perawatan.

I Made mengatakan, motif pengeroyokan ini dipicu karena tersangka kesal atas kekalahannya setelah ajang balap sepeda motor liar di wilayah setempat. RR dan RE kemudian menghampiri Firmansyah yang saat itu sedang duduk di jok sepeda motor. ”Tanpa ada pembicaraan, kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga mengalami dua luka tusuk di bagian punggung menggunakan celurit sampai terkapar,” ungkapnya.

Anggota yang mendapat informasi itu langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi. Dari penyelidikan itu, petugas mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang berdomisili di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi. ”Tanpa perlawanan mereka kami amankan di rumahnya. Di rumah salah satu pelaku, kami sita sebilah celurit,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Satria, AKP Wahid Key, menambahkan.

Selain menyita sebilah celurit, pihaknya turut membawa kaos korban berlumuran darah sebagai barang bukti ke persidangan nantinya. Wahid menyebutkan kondisi korban saat ini mulai membaik karena mendapat perawatan oleh tim medis. Bahkan, korban sudah bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4871 seconds (0.1#10.140)