Ajukan Pembatalan HGB Pulau Reklamasi, DKI Siap Hadapi Konsekuensi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mengembalikan uang sebesar Rp483 miliar kepada pengembang reklamasi pantai utara Jakarta. Dana tersebut merupakan pengembalian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, atas pengajuan surat penundaan dan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemprov akan menerima konsekuensi mengembalikan Rp483 miliar kepada pengembang reklamasi.
“Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat. Karena itu kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya,” kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Dia menilai, ada kesalahan dalam pengajuan HGB di pulau reklamasi pantai utara Jakarta. Untuk itu, kata Sandi, Pemprov DKI sedang mengkaji dan memetakan satu persatu payung hukum pelaksanaan proyek tersebut. Selanjutnya, pemprov mengajukan surat penundaan dikeluarkannya HGB. (Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau )
“Alhamdulilah kami kemarin sudah bersurat dan berproses. Berapa pun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap hadapi,” ujarnya.
Sandi menegaskan, Pemprov DKI akan menjalankan apapun hasil yang terima dari BPN. Asal segala konsekuensi yang diterima Pemprov DKI tidak melanggar hukum.
“Sesuai dengan janji kami, hentikan reklamasi dan konsekuensinya. Kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum,” ujar dia.
Sebelum mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi , pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar adalah PT Kapuk Naga Indah. Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB pulau D untuk anak perusahaan Agung Sedayu Group itu pada 24 Agustus 2017.
“Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja. Tetapi kalau ini mencederai rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir,” kata Sandi.
Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G. Surat itu dimaksudkan agar penerbitan HGB ditunda atau dibatalkan karena pemprov sudah menarik dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pemprov juga telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, atas pengajuan surat penundaan dan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemprov akan menerima konsekuensi mengembalikan Rp483 miliar kepada pengembang reklamasi.
“Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat. Karena itu kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya,” kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Dia menilai, ada kesalahan dalam pengajuan HGB di pulau reklamasi pantai utara Jakarta. Untuk itu, kata Sandi, Pemprov DKI sedang mengkaji dan memetakan satu persatu payung hukum pelaksanaan proyek tersebut. Selanjutnya, pemprov mengajukan surat penundaan dikeluarkannya HGB. (Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau )
“Alhamdulilah kami kemarin sudah bersurat dan berproses. Berapa pun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap hadapi,” ujarnya.
Sandi menegaskan, Pemprov DKI akan menjalankan apapun hasil yang terima dari BPN. Asal segala konsekuensi yang diterima Pemprov DKI tidak melanggar hukum.
“Sesuai dengan janji kami, hentikan reklamasi dan konsekuensinya. Kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum,” ujar dia.
Sebelum mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi , pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar adalah PT Kapuk Naga Indah. Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB pulau D untuk anak perusahaan Agung Sedayu Group itu pada 24 Agustus 2017.
“Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja. Tetapi kalau ini mencederai rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir,” kata Sandi.
Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G. Surat itu dimaksudkan agar penerbitan HGB ditunda atau dibatalkan karena pemprov sudah menarik dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pemprov juga telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut.
(ysw)