Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta layangkan surat pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di 3 pulau reklamasi, yakni pulau C, D, dan G. Surat tersebut bukti dari konsistensi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menolak reklamasi.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan surat nomor 2373/-1.794.2 yang ditandatangani pada 29 Desember 2017 tersebut sudah dikirim ke Kepala BPN, Sofyan Djalil. "Kita sudah kirim ke BPN," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Yayan menjelaskan, sejak awal Gubernur Anies sudah memiliki kebijakan untuk menolak reklamasi. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Anies itu merupakan bagian kebijakanya. "Nanti seperti apa BPN merespons, tunggu saja hasilnya seperti apa," ungkapnya.
Surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G beredar ke publik hari ini. Dalam surat itu Anies mengatakan sehubungan dengan penarikan 2 raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB 3 pulau tersebut. (Baca: Bila Diperlukan, Polisi Akan Periksa Ahok-Djarot Soal Reklamasi )
"Pemprov DKI menarik seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta," demikian kutipan salah satu poin dalam surat yang ditandatangi Anies.
Pada poin selanjutnya menjelaskan ihwal permintaan pembatalan sertifikat HGB untuk Pulau C, D, dan G.
"Meminta kepada BPN RI untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," begitu petikan permintaan Anies. (Baca juga: Soal Reklamasi, WALHI Dorong Langkah Nyata Anies-Sandi )
BPN Jakarta Utara memang telah menerbitkan sertifikat HGN untuk Pulau D yang merupakan pulau hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 24 Agustus 2017.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan surat nomor 2373/-1.794.2 yang ditandatangani pada 29 Desember 2017 tersebut sudah dikirim ke Kepala BPN, Sofyan Djalil. "Kita sudah kirim ke BPN," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Yayan menjelaskan, sejak awal Gubernur Anies sudah memiliki kebijakan untuk menolak reklamasi. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Anies itu merupakan bagian kebijakanya. "Nanti seperti apa BPN merespons, tunggu saja hasilnya seperti apa," ungkapnya.
Surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G beredar ke publik hari ini. Dalam surat itu Anies mengatakan sehubungan dengan penarikan 2 raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB 3 pulau tersebut. (Baca: Bila Diperlukan, Polisi Akan Periksa Ahok-Djarot Soal Reklamasi )
"Pemprov DKI menarik seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta," demikian kutipan salah satu poin dalam surat yang ditandatangi Anies.
Pada poin selanjutnya menjelaskan ihwal permintaan pembatalan sertifikat HGB untuk Pulau C, D, dan G.
"Meminta kepada BPN RI untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," begitu petikan permintaan Anies. (Baca juga: Soal Reklamasi, WALHI Dorong Langkah Nyata Anies-Sandi )
BPN Jakarta Utara memang telah menerbitkan sertifikat HGN untuk Pulau D yang merupakan pulau hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 24 Agustus 2017.
(ysw)