Soal Reklamasi, Walhi Dorong Langkah Nyata Anies-Sandi
A
A
A
JAKARTA - Merespon polemik yang berkepanjangan terkait persoalan reklamasi Teluk Jakarta, Walhi berpandangan agar pemerintah segera melakukan tindakan nyata menghentikan proyek ilegal yang secara nyata melawan Undang-undang di Indonesia.
Direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Puput Td Putra mengatakan, jika melanjutkan proses pembangunan pulau-pulau palsu seperti Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup yang sangat bertentangan dengan marwah negara yang berlandaskan pada hukum.
"Walhi juga mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera melaksanakan janji politiknya secara tegas dan dalam tindakan nyata, sehingga tidak menimbulkan intrepretasi dan memperluas spekulasi yang tidak perlu," katanya dalam keterangan persnya, Jumat 3 November 2017.
Sementara itu, Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional Walhi Ony Mahardika mengatakan, perlunya terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berupa tindakan cepat dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan dan semakin mengaburkan persoalan yang ada.
Menurut Walhi paling tidak ada 6 langkah nyata yang bisa dilakukan segera oleh Gubernur dan Wakil Gubernur untuk membuktikan keseriusan mereka atas komitmen dan janji politiknya.
Langkah Pertama, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kedua, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G.
"Ketiga, Gubernur Anies Baswedan tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi," katanya.
Keempat, Menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.
Kelima, Segera melakukan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G) dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik yang bermakna. Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik.
"Keenam, Melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pulau, dan melakukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif," tuturnya.
Menurutnya, ketiadaan langkah nyata dan segera dari Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakibat pada berlanjutnya polemik, serta dapat menimbulkan persespi publik dan warga DKI Jakarta secara negatif kepada pemimpin provinsi yang baru saja terpilih ini.
Direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Puput Td Putra mengatakan, jika melanjutkan proses pembangunan pulau-pulau palsu seperti Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup yang sangat bertentangan dengan marwah negara yang berlandaskan pada hukum.
"Walhi juga mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera melaksanakan janji politiknya secara tegas dan dalam tindakan nyata, sehingga tidak menimbulkan intrepretasi dan memperluas spekulasi yang tidak perlu," katanya dalam keterangan persnya, Jumat 3 November 2017.
Sementara itu, Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional Walhi Ony Mahardika mengatakan, perlunya terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berupa tindakan cepat dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan dan semakin mengaburkan persoalan yang ada.
Menurut Walhi paling tidak ada 6 langkah nyata yang bisa dilakukan segera oleh Gubernur dan Wakil Gubernur untuk membuktikan keseriusan mereka atas komitmen dan janji politiknya.
Langkah Pertama, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kedua, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G.
"Ketiga, Gubernur Anies Baswedan tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi," katanya.
Keempat, Menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.
Kelima, Segera melakukan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G) dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik yang bermakna. Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik.
"Keenam, Melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pulau, dan melakukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif," tuturnya.
Menurutnya, ketiadaan langkah nyata dan segera dari Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakibat pada berlanjutnya polemik, serta dapat menimbulkan persespi publik dan warga DKI Jakarta secara negatif kepada pemimpin provinsi yang baru saja terpilih ini.
(mhd)