Pemkot Bekasi Larang PNS dan TKK Cuti hingga Akhir Tahun

Rabu, 27 Desember 2017 - 06:20 WIB
Pemkot Bekasi Larang PNS dan TKK Cuti hingga Akhir Tahun
Pemkot Bekasi Larang PNS dan TKK Cuti hingga Akhir Tahun
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang puluhan ribu pegawainya untuk mengajukan cuti hingga 31 Desember 2017 mendatang. Larangan itu diberlakukan untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kerja kontrak (TKK) di Kota Bekasi.

Alasannya, pegawai tersebut wajib menyelesaikan laporan pertanggung jawaban pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebelum pergantian tahun. Sebab, resapan anggaran di tahun 2017 masih belum maksimal, diharapkan akhir tahun ini terserap semuanya.

”Semua pegawai tidak akan kami berikan izin cuti. Selain penyerapan, laporan pertanggungjawaban harus diselesaikan,” kata Kabid Penilai Kinerja Aparatur (PKA), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Peatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Widytiawarman, Selasa, 26 Desember 2017 kemarin.

Menurut dia, para pegawai memang saat ini tidak diperkenankan untuk mengajukan cuti sebelum laporan pertanggungjawaban selesai dibuat. Larangan tersebut tertulis dalam surat edaran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan berlaku mulai 18 Desember 2017 kemarin.

Widi menjelaskan, laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran memang harus diserahkan pada BPKAD sebelum 28 Desember. Sehingga, para pegawai tengah mempersiapkan laporan tersebut sejak awal bulan ini. Walaupun laporan sudah diselesaikan, larangan cuti tetap berlaku.

Meski demikian, lanjut dia, kecuali ada kebijakan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja. Namun tetap saja BKPPD yang menentukan apakah pegawai tersebut boleh cuti atau tidak, setelah 1 Januari 2018 baru pegawai tersebut mulai mengajukan cuti.

Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi, Di Kota Bekasi saat ini tercatat jumlah seluruh pegawai berstatus PNS sekitar 12.759 orang pegawai. Sementara jumlah pegawai berstatus TKK ada sebanyak 5.151 orang yang tersebar di perkantoran pemerintah maupun di 12 Kecamatan.

Kepala BPKAD Kota Bekasi Supandi Budiman menyampaikan, batas penyerahan laporan anggaran bagi penggunaan anggaran kegiatan lelang akan ditunggu hingga 28 Desember hari ini. Namun, pihaknya tetap akan menunggu penyerahan laporan hingga 31 Desember.

”Biasanya, banyak penyerahan laporan yang tidak tepat waktu, namun kami tetap berharap semua OPD tepat waktu,” katanya. Sebetulnya, kata dia, laporan penggunaan anggaran belanja rutin pegawai sudah masuk mulai 15 Desember kemarin.

”Kalau belanja rutin seperti gaji pegawai, pembayaran listrik sih sudah masuk, tinggal nunggu laporan dari dinas yang banyak kegiatan lelangnya saja. Sebab mereka kan masih melakukan pencairan untuk membayar ke pihak ketiga,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8474 seconds (0.1#10.140)