Polisi Minta Pendemo DWP Taati Waktu Sesuai Undang-Undang
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mempersilakan sejumlah eleman masyarakat menggelar unjuk rasa terkait pagelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 15-16 Desember 2017. Namun, kepolisian meminta agar para pengunjuk rasa melakukan aksinya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ratusan personel kepolisian telah diterjunkan untuk mengamankan pelaksanaan event DWP 2017. Apalagi, kepolisian telah menerima surat pemberitahuan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat pada Jumat (15/12/2017) sore ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi menurunkan personelnya mengingat adanya surat resmi pemberitahaun tentang kegiatan itu."Silakan melakukan aksi, tapi jangan sampai melewati batas yang ditentukan. Aturan tetap sampai pukul 18.00 WIB sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/12/2017).
Argo mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis intelijen, tidak ditemukan indikasi yang menyebut konser DWP itu sebagai sarang tindak kejahatan kriminal dan peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana tudingan banyak pihak yang menolak konser tesebut.
"Kan sudah beberapa kali, setiap tahun berjalan toh. Kami belum temukan indikasi itu," tuturnya. Terkait pengaturan lalu lintas, Argo menuturkan, polisi telah menyiapkan skema rekayasa arus lalu lintas apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Mengingat konser itu diprediksi akan dibanjiri para pengunjung baik asal Jakarta maupun dari luar Ibu Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ratusan personel kepolisian telah diterjunkan untuk mengamankan pelaksanaan event DWP 2017. Apalagi, kepolisian telah menerima surat pemberitahuan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat pada Jumat (15/12/2017) sore ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi menurunkan personelnya mengingat adanya surat resmi pemberitahaun tentang kegiatan itu."Silakan melakukan aksi, tapi jangan sampai melewati batas yang ditentukan. Aturan tetap sampai pukul 18.00 WIB sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/12/2017).
Argo mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis intelijen, tidak ditemukan indikasi yang menyebut konser DWP itu sebagai sarang tindak kejahatan kriminal dan peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana tudingan banyak pihak yang menolak konser tesebut.
"Kan sudah beberapa kali, setiap tahun berjalan toh. Kami belum temukan indikasi itu," tuturnya. Terkait pengaturan lalu lintas, Argo menuturkan, polisi telah menyiapkan skema rekayasa arus lalu lintas apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Mengingat konser itu diprediksi akan dibanjiri para pengunjung baik asal Jakarta maupun dari luar Ibu Kota.
(whb)