Kafe Esek-esek di Bintaro Disegel, 3 Wanita Muda Diamankan

Senin, 27 November 2017 - 19:10 WIB
Kafe Esek-esek di Bintaro...
Kafe Esek-esek di Bintaro Disegel, 3 Wanita Muda Diamankan
A A A
TANGERANG SELATAN - Personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Polri dan TNI menggerebek suatu kafe di kawasan Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Senin (27/11/2017). Ratusan botol minuman keras (Miras) serta 3 wanita berhasil diamankan petugas.

Informasi di lapangan menyebutkan, kafe Ciputri diduga sering kali dijadikan sarana untuk perilaku esek-esek. Namun saat petugas gabungan datang, kondisinya nampak sepi. Disinyalir, razia itu telah bocor lebih dulu.

"Sudah kita amankan ratusan botol miras, 1 buah televisi, dan 3 orang wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu di kafe ini," kata Oki Rudianto, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol-PP Tangsel, Senin (27/11/2017).

Kafe Ciputri bukanlah satu-satunya tempat hiburan beraroma 'esek-esek' yang ada di wilayah Bintaro. Beberapa tempat lain banyak yang melakukan aktifitas serupa, biasanya dengan berdalih sebagai Kafe hiburan dangdut yang buka sepanjang malam.

"Kami masih terus melakukan pemantauan di wilayah ini, agar tempat-tempat serupa bisa menghentikan kegiatan mereka," sambung Oki.

Dijelaskan salah seorang warga sekitar kafe Ciputri, lokasi hiburan tersebut memang bermasalah. Karena selain menjadi lokasi hiburan malam, diduga kuat tempat itu juga digunakan untuk praktek prostitusi untuk para tamunya.

"Jadi yang punya ini statusnya sewa, karena kalau tanahnya milik Bintaro. Nah terus yang nyewa ini, menjual ke orang lain, jadi udah jelimet (rumit) lah ceritanya. Hiburannya sampai larut malam, banyak pekerja wanitanya," ungkap warga yang enggan menyebutkan namanya itu.

Petugas pun akhirnya menyegel kafe tersebut karena melanggar aturan yang ada. Sementara pihak pemilik, belum dapat dimintai tanggapan atas penutupan itu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0944 seconds (0.1#10.140)