Sah! Pemkot Tangsel Cabut Izin Karaoke dan Spa Venesia

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:03 WIB
loading...
Sah! Pemkot Tangsel Cabut Izin Karaoke dan Spa Venesia
Pemkot Tangsel mengumumkan pencabut izin operasional karaoke dan spa Hotel Venesia Serpong, Senin (24/8/2020). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya resmi mencabut izin operasional karaoke dan spa Hotel Venesia di Jalan Lengkong Gudang, Serpong.

Pencabutan izin karaoke dan spa Hotel Venesia BSD ini dilakukan karena terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi terselubung sistem voucer. (Baca juga: Bareskrim Gerebek Karaoke Venesia Serpong, Puluhan Wanita Seksi Diamankan)

Kepala Bidang (Kabid) Sosial Budaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan Sapto Pratolo mengatakan, izin operasional karaoke dan spa di Hotel Venesia baru dikeluarkan pada 5 September 2019 dan telah diperpanjang.

"Terkait dengan pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh Hotel Venesia, maka ada dua izin yang dicabut. Pertama izin operasional massage dan izin karaoke," ujar Sapto dalam konferensi pers di Pemkot Tangsel, Senin (24/8/2020).

Menurut dia, dasar dari pencabutan izin itu adalah pelanggaran PSBB. Setelah izin operasional dicabut, mereka diperbolehkan untuk mengajukan kembali pembukaan izin. (Baca juga: Banyak Muncul Klaster Baru, PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang)

"Boleh dia mengajukan kembali perizinan dan dengan syarat yang harus dipenuhi. Untuk persyaratannya sama dengan sebelumnya. Tapi namanya bukan perpanjangan lagi, melainkan untuk izin baru," sebut Sapto.

Diketahui, sebanyak 47 wanita seksi diamankan dalam penggerebekan tempat karaoke dan spa di Hotel Venesia pada Rabu (19/8/2020) malam. (Baca juga: 15 Kamar Vanesia Karaoke Terisi Penuh saat Digerebek Polisi)

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Mursinah mengatakan sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bareskrim Polri terkait razia di Hotel Venesia. Jadi, terkait dugaan TPPO di Hote Venesia sepenuhnya kewenangan kepolisian.

"Kewenangan kami terkait perdanya. Kami sudah mengambil langkah strategis, kami tidak akan membiarkan dan melakukan pengawasan, berapa kali kita tertibkan tetapi tidak ditemukan kegiatan itu," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)