Ombudsman Minta DKI Tegakkan Aturan Soal Pungli Tanah Abang

Senin, 27 November 2017 - 16:16 WIB
Ombudsman Minta DKI...
Ombudsman Minta DKI Tegakkan Aturan Soal Pungli Tanah Abang
A A A
JAKARTA - Ketua Ombudsman, Adrianus Meilalala meminta Pemprov DKI menegakkan aturan perihal temuan adanya pungutan liar (pungli) PKL di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Soal oknum dan lain sebagainya dinilai hanyalah pengalihan tidak efektifnya tupoksi Satpol PP.

"Yang kami harapkan adalah upaya untuk menegakkan aturan yang menjadi tupoksi Satpol PP. Nah itu. Jangan dilarikan ke soal lain. Soal Satpol PP yang tidak terima orang lah, yang preman lah, itu menurut kami hanya menjadi pengalih saja," kata Adrianus Meilala saat dihubungi wartawan, Senin (27/11/2017).

Pada awal November lalu, Adrianus menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan hasil pengawasan yang dilakukan dan berharap ada perubahan perbaikan. Namun, ketika kembali mengecek ke lapangan pada 20 November lalu, bukan perbaikan yang ditemuinya, melainkan kesemrawutan.

Bahkan, kata Adrianus, persoalan itu justru dikecilkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana (Lulung) dengan membahas kembali masalah oknum. Menurutnya, apabila terus difokuskan masalah oknum, akan banyak terungkap siapa saja yang bermain. Sanksinya pun hanya pemecatan dan perubahan tak akan terjadi. Padahal, tujuan adanya temuan itu adalah menjadikan jakarta yang makin bersih sesuai dengan tupoksinya Satpol PP.

"Kami kan bicara masalah lembaga atas nama garuda, masak bohong sih. Jadi kalau kami buka-bukaan yang malu nanti siapa, bukan itu poinnya. Jadi sekali lagi ini poinnya sudah soal sistemik dan bukan oknum. Dan kami yakin ini semua sudah begitu dan terima duit semua ini," tegasnyaā€ˇ. (Baca Juga: Soal Pungli PKL Tanah Abang, Lulung Minta Ombudsman Lapor Polisi(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7060 seconds (0.1#10.140)