Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Usir PKL dan Parkir Liar di Tanah Abang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 126 petugas gabungan dikerahkan dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di tiga lokasi wilayah Kecamatan Tanah Abang , Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023). Petugas gabungan berasal dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri, dan TNI.
"Penertiban ini guna memberikan kenyamanan terhadap masyarakat yang hendak belanja di Pasar Tanah Abang," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Chaidir mengungkapkan sasaran petugas dalam penertiban kali ini adalah PKL dan parkir liar. Penertiban ini diharapkan bisa memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat yang hendak belanja di pasar Tanah Abang.
"Dalam penertiban ini kita juga menjalani Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007," katanya.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban di tiga kawasan, yakni Jalan Jatibaru Raya, Jalan Kebon Jati, dan Jalan Fachrudin.
"Semua hasil penertiban langsung kita bawa ke Gudang Satpol PP, di Cakung, Jakarta Timur. Ada 17 barang milik pedagang kita amankan, seperti gerobak, terpal, bangku, payung, meja," ujarnya.
Purba melanjutkan, sasaran penertiban adalah pedagang yang nekat berjualan di atas pendestrian. Dampak pedagang berjualan di atas pedestrian membuat masyarakat yang berjalan menjadi terganggu.
"Pedestrian ini tempat pejalan kaki dan bukan untuk tempat berjualan. Kita juga akan jaga lokasi tersebut dan patroli untuk mencegah pedagang turun kembali," katanya.
"Penertiban ini guna memberikan kenyamanan terhadap masyarakat yang hendak belanja di Pasar Tanah Abang," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Chaidir mengungkapkan sasaran petugas dalam penertiban kali ini adalah PKL dan parkir liar. Penertiban ini diharapkan bisa memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat yang hendak belanja di pasar Tanah Abang.
"Dalam penertiban ini kita juga menjalani Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007," katanya.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban di tiga kawasan, yakni Jalan Jatibaru Raya, Jalan Kebon Jati, dan Jalan Fachrudin.
"Semua hasil penertiban langsung kita bawa ke Gudang Satpol PP, di Cakung, Jakarta Timur. Ada 17 barang milik pedagang kita amankan, seperti gerobak, terpal, bangku, payung, meja," ujarnya.
Baca Juga
Purba melanjutkan, sasaran penertiban adalah pedagang yang nekat berjualan di atas pendestrian. Dampak pedagang berjualan di atas pedestrian membuat masyarakat yang berjalan menjadi terganggu.
"Pedestrian ini tempat pejalan kaki dan bukan untuk tempat berjualan. Kita juga akan jaga lokasi tersebut dan patroli untuk mencegah pedagang turun kembali," katanya.
(abd)