CCTV Tilang Canggih Segera Terpasang di Sudirman-Thamrin

Rabu, 01 November 2017 - 06:11 WIB
CCTV Tilang Canggih Segera Terpasang di Sudirman-Thamrin
CCTV Tilang Canggih Segera Terpasang di Sudirman-Thamrin
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memasang perangkat kamera pengawasas Circuit Closed Televison (CCTV) berteknologi tinggi di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. CCTV tersebut nantinya dapat menangkap nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, saat mengunjungi Polda Metro Jaya bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017), pihaknya mendapatkan permintaan dari Ditlantas Polda Metro Jaya agar segera dipasangkan CCTV bertekhnologi tinggi. CCTV tersebut dapat menangkap nomor polisi kendaraan sebagai bukti apabila adanya pelanggaran.

"Ini sebagai dasar penerapan E-Tilang. Jadi Ditlantas minta agar titik percontohan penerapan e-Tilang menggunakan CCTV yang kualitas gambar dan tekhnolgi tinggi. Kami akan pasang satu dulu di Jalan sudirman-Thamrin," kata Andri Yansyah.

Sebelum melakukan pemasangan CCTV tersebut, pihaknya akan mengirim surat terlebih dahulu kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) DKI Jakarta. Dia berharap Kominfo lebih cepat menanggapi permintaan CCTV tersebut.

Kepala Dinas Kominfo Dian Eko Rahmawati berjanji segera menindaklanjuti permintaan tersebut. Namun, bentuknya bukan berupa pengadaan, melainkan rekomendasi teknologi dan kualitas CCTV yang diperlukan sesuai kebutuhan.

Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil Dinas perhubungan untuk meminta penjelasan perihal kebutuhan tersebut. "Kami akan merekomendasikan spesifikasinya. Ada CCTV yang bisa melihat nomor polisi, wajah pengemudi hingga kecepatan tertentu, termasuk kualitas gambarnya. Namun untuk pengadaanya di dinas terkait," pungkasnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra membenarkan Pemprov DKI akan menyiapkan CCTV yang layak untuk pelaksanaan tilang. CCTV tersbut akan memiliki kemampuan untuk meng-capture pelanggar.

"Mereka (Pemprov) yang akan menyiapkan. Kami harapkan yang disiapkan memang memenuhi syarat untuk program tilang CCTV," ujar Pagarra, Selasa (31/10/2017).

Untuk teknis awal, penindakan akan dilakukan dengan cara meng-capture pelanggar. Setelah itu langsung dicari alamat pemilik. Petugas akan mendatangi alamat pemilik dengan surat tilang biru beserta foto bukti pelanggaran yang dilakukan.

Sebelum melakukan pertemuan dengan Gubernur, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan payung hukum untuk penilangan CCTV. Hasilnya, penegakan hukum dengan peralatan elektronik bisa dilaksanakan karena dasar hukumnya sudah ada.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3401 seconds (0.1#10.140)