3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas

Minggu, 27 Februari 2022 - 17:38 WIB
loading...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Polisi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas di Jalan Mampang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat tiga jalan di Jakarta paling banyak pelanggaran lalu lintas . Pelanggaran itu mulai menerobos jalur bus Transjakarta atau busway hingga pelanggaran ganjil genap.

Dalam sebuah kesempatan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara paling banyak melakukan pelanggaran di tiga ruas jalan ini yakni Jalan Mampang, Jalan MT Haryono, dan Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Catat! Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021

Berikut tiga jalan di Jakarta paling banyak pelanggaran lalu lintas:

1. Jalan Mampang
Salah satu jalan di Jakarta yang marak pelanggaran lalu lintas yakni Jalan Mampang. Pelanggaran yang banyak terjadi di jalan ini yaitu menerobos jalur Transjakarta. Biasanya pelanggaran terjadi pada pagi dan sore hari.

Di Jalan Mampang terdapat lampu lalu lintas sepanjang jalan yang saling menyambung sehingga banyak pengendara yang menerobos jalur Transjakarta untuk mempersingkat waktu tempuh.

2. Jalan MT Haryono
Pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di Jalan MT Haryono adalah pelanggaran ganjil genap (gage). Pada 28 Oktober 2021, sejumlah petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap. Petugas memberlakukan sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan denda maksimal Rp500.000.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Turun 90 Persen Sejak Dipasang Kamera ETLE

3. Jalan Gunung Sahari
Gunung Sahari juga salah satu jalan di Jakarta yang banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang kerap terjadi adalah ganjil genap (gage). Di Jalan Gunung Sahari telah dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bagi pengendara yang melanggar akan langsung ditilang menggunakan sistem ETLE. Surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan. Pengendara akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)