Polisi Tegaskan Belum Ada Perda Soal Tilang Pakai CCTV

Rabu, 13 September 2017 - 06:45 WIB
Polisi Tegaskan Belum Ada Perda Soal Tilang Pakai CCTV
Polisi Tegaskan Belum Ada Perda Soal Tilang Pakai CCTV
A A A
JAKARTA - Belum aktifnya tilang dengan menggunakan closed-circuit television (CCTV) di ibu kota karena hingga saat ini belum ada peraturan daerahnya. Karena, kebijakan tersebut mesti ada perda sehingga kuat dimata hukum.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan, sampai saat ini memang belum ada penindakan melalui CCTV. "Jakarta belum ada, peraturan belum ada dan belum tahu kapan akan dilakukan pelaksanaannya," katanya di Jakarta, Selasa 11 September 2017. Menurutnya, penilangan dengan CCTV harus ada perdanya.

Sebelumnya, Jakarta pernah melakukan uji coba pada tahun 2009 lalu. Namun, karena keterbatasan sdm serta belum lengkapnya masalah administrasi kendaraan sehingga tidak bisa dilanjutkan.
"Karena sistem kita belum terintegrasi secara nasional sehingga sangat sulit dilakukan, di Jakarta yang melintas bukan hanya pelat B tapi ada pelat Daerah. Bila mereka yang melakukan pelanggaran maka akan sulit mengirim surat tilangnya," ujarnya.

Seandainya sudah terintegrasi, maka akan mudah mengirimkan suray tilang ke alamat di daerah dan membayar denda didaerahnya. "Kalau tidak mau bayar maka bisa di blokir, tapi kan ini sulit seluruh sistem belum terintegrasi," tegasnya.

Seandainya memang dilaksanakan, maka pihaknya akan sangat terbantu. Karena tidak butuh banyak polisi di jalan raya. Anggota bisa digeser ke lokasi lain untuk mengatasi masalah lainnya.

Untuk saat ini, pihaknya tengah mendorong kebijakan ERP segera dilaksanakan. Hal ini didasari pada evaluasi penerapan aturan ganjil genap di jalan Ibu Kota selama setahun ini.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menuturkan, aturan ganjil genap sebenarnya merupakan kebijakan transisi dari kebijakan three in one menuju kebijakan permanen ERP. Dari hasil evaluasi ganjil genap sendiri, jumlah tilang kendaraan bermotor tang melanggar aturan plat ganjil genap itu berjumlah 9.477 tilang. Dengan angka yang besar itu, diharapkan ERP segera diterapkan agar lebih efektif.

"Waktu tempuh berkurang, volume terjadi penurunan, kecepatan bertambah sehingga mindset masyarakat beralih ke transportasi massal dengan peningkatan 30%," kata Budiyanto.

Jumlah pelanggaran ganjil genap yang besar itu, menurut Budiyanto menunjukkan indikasi kurang efektif. Pasalnya para pelanggar kerap berlasan subjektif. Selain itu, Ditlantas juga mendapati indikasi peningkatan volume kendaraan pribadi meski telah diberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

"Karena kelas menengah atas bisa saja beli mobil lain platnya, pertambahan mobil kan meningkat. Volume akhir akhir ini mengalami peningkatan," ujar dia.

Budiyanto menambahkan, saat ini ERP telah memasuki tahap FGD. FGD tersebut merekomendasikan agar ERP dipercepat. "Perangkat ERP sekarang masih proses lelang. Dalam rangka menuju penegakan hukum, ganjil genap akan hilang sampai erp dilaksanakan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4499 seconds (0.1#10.140)