BPN DKI Sebut Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Aturan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menyatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D yang merupakan salah satu pulau reklamasi telah sesuai dengan aturan.
"Proses penerbitan sertifikat HGB seluas 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai aturan yang berlaku. Penerbitan HGB di atas HPL (Hak Pengelolahan Lahan), adalah kewenangan kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota," ungkap Kepala BPN DKI Najib Taufieq di Jakarta pada, Selasa (29/8/2017).
Najib melanjutkan, HGB yang diberikan merupakan HGB induk dimana pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial. Sedangkan 47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial.
Nantinya, HGB ini berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yakni Pemprov DKI Jakarta. Sebelum terbit HGB, harus ada HPL yang oleh pihak BPN DKI diklaim sudah terbit sekira Juni 2017 lalu.
"Penyerahan sertifikat HPL kemarin itu adalah secara simbolik. Karena HPL itu sudah terbit kalau enggak salah sekitar sebulan lalu yang 300 hektare itu. Ini sebenarnya ada SOP-nya. Karena HPL-nya baru dan ada peta bidangnya dan tidak ada perubahan luas, bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kita tak perlu mengukur lagi, kami enggak perlu periksa pembebasan lahan dari siapa, karena ini dari Keppres," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang mengatakan, pengurusan permohonan HGB itu sudah lama dilakukan dan memang butuh waktu. "Itu sudah diurus lama. Jadi prosesnya butuh waktu," singkat Kasten.
Sebelumnya bereeda di sosial media foto sertifikat HGB yang menjadi viral. Dalam foto tersebut, dilihat bahwa BPN Jakarta Utara yang menerbitkannya tertanggal 24 Agustus 2017.
Dari pihak Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta membenarkan telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, seluas 3,12 juta m2 atau 312 Ha, kepada PT Kapuk Naga Indah. Penerbitan tersebut dianggap sudah sesuai aturan yang berlaku.( Baca: Setelah HPL, Kini Dua Pulau Reklamasi Dapat Sertifikat HGB )
"Proses penerbitan sertifikat HGB seluas 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai aturan yang berlaku. Penerbitan HGB di atas HPL (Hak Pengelolahan Lahan), adalah kewenangan kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota," ungkap Kepala BPN DKI Najib Taufieq di Jakarta pada, Selasa (29/8/2017).
Najib melanjutkan, HGB yang diberikan merupakan HGB induk dimana pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial. Sedangkan 47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial.
Nantinya, HGB ini berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yakni Pemprov DKI Jakarta. Sebelum terbit HGB, harus ada HPL yang oleh pihak BPN DKI diklaim sudah terbit sekira Juni 2017 lalu.
"Penyerahan sertifikat HPL kemarin itu adalah secara simbolik. Karena HPL itu sudah terbit kalau enggak salah sekitar sebulan lalu yang 300 hektare itu. Ini sebenarnya ada SOP-nya. Karena HPL-nya baru dan ada peta bidangnya dan tidak ada perubahan luas, bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kita tak perlu mengukur lagi, kami enggak perlu periksa pembebasan lahan dari siapa, karena ini dari Keppres," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang mengatakan, pengurusan permohonan HGB itu sudah lama dilakukan dan memang butuh waktu. "Itu sudah diurus lama. Jadi prosesnya butuh waktu," singkat Kasten.
Sebelumnya bereeda di sosial media foto sertifikat HGB yang menjadi viral. Dalam foto tersebut, dilihat bahwa BPN Jakarta Utara yang menerbitkannya tertanggal 24 Agustus 2017.
Dari pihak Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta membenarkan telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, seluas 3,12 juta m2 atau 312 Ha, kepada PT Kapuk Naga Indah. Penerbitan tersebut dianggap sudah sesuai aturan yang berlaku.( Baca: Setelah HPL, Kini Dua Pulau Reklamasi Dapat Sertifikat HGB )
(whb)