Mutasi PNS di Pemkot Tangerang Dinilai Melanggar Aturan
A
A
A
TANGERANG - Mutasi dan rotasi PNS yang dilakukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah diduga menyalahi aturan. Mutasi dan rotasi tersebut terancam dibatalkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pengamat politik dan pemerintahan Indonesia Hasanudin Bije menilai, mutasi dan rotasi PNS yang dilakukan Wali Kota Tangerang menyalahi aturan. Menurutnya, mutasi dan rotasi tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Apartur Sipil negara (ASN) dan Pasal 116 yang berisi tentang larangan pergantian pejabat sebelum dua tahun menjabat.
Sedangkan menurut PP 11 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 131 dan 132, pengisian JPT yang lowong dari JPT satu ke yang lain harus melalui uji kompetensi dan berkordinasi dengan KASN. "Mutasi tersebut terancam dibatalkan oleh KASN dan apabila tetap dilanjutkan, maka Wali Kota akan dikenakan sanksi," kata Hasanudin Bije saat ditemui sejumlah wartawan, di Kota Tangerang, Selasa (11/7/2017).
Dilanjutkan dia, hal ini sudah diatur dalam Pasal 120 UU ASN dan Pasal 8 PP 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pejabat Pemerintah."Apabila diteruskan maka Gubernur Banten sebagai atasan berwenang menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai pejabat administrasi/PPK kepada Arief R Wismansyah," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyidikan Komisi Aparatur Sipil Negera Nurhasni mengatakan, rotasi jajaran pejabat eselon II Pemkot Tangerang penuh tanda tanya.“Rotasi ini harus diselidiki terlebih dahulu dan kami siap untuk datang dan mengunjungi Pemkot Tangerang. Apabila ditemukan kesalahan maka rotasi tersebut bisa dibatalkan,” ujar Nurhasni.
Diketahui, pasca-libur Lebaran, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan mutasi terhadap 114 pejabat eselon empat hingga eselon dua. Menurut Arief, mutasi itu untuk penyegaran organisasi.
"Saya pikir ini hal biasa. Saya berharap teman-teman yang baru dilantik bisa bekerja luar biasa, karena harapan masyarakat pembangunan yang dilakukan benar-benar menyentuh," ujarnya.
Pengamat politik dan pemerintahan Indonesia Hasanudin Bije menilai, mutasi dan rotasi PNS yang dilakukan Wali Kota Tangerang menyalahi aturan. Menurutnya, mutasi dan rotasi tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Apartur Sipil negara (ASN) dan Pasal 116 yang berisi tentang larangan pergantian pejabat sebelum dua tahun menjabat.
Sedangkan menurut PP 11 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 131 dan 132, pengisian JPT yang lowong dari JPT satu ke yang lain harus melalui uji kompetensi dan berkordinasi dengan KASN. "Mutasi tersebut terancam dibatalkan oleh KASN dan apabila tetap dilanjutkan, maka Wali Kota akan dikenakan sanksi," kata Hasanudin Bije saat ditemui sejumlah wartawan, di Kota Tangerang, Selasa (11/7/2017).
Dilanjutkan dia, hal ini sudah diatur dalam Pasal 120 UU ASN dan Pasal 8 PP 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pejabat Pemerintah."Apabila diteruskan maka Gubernur Banten sebagai atasan berwenang menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai pejabat administrasi/PPK kepada Arief R Wismansyah," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyidikan Komisi Aparatur Sipil Negera Nurhasni mengatakan, rotasi jajaran pejabat eselon II Pemkot Tangerang penuh tanda tanya.“Rotasi ini harus diselidiki terlebih dahulu dan kami siap untuk datang dan mengunjungi Pemkot Tangerang. Apabila ditemukan kesalahan maka rotasi tersebut bisa dibatalkan,” ujar Nurhasni.
Diketahui, pasca-libur Lebaran, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan mutasi terhadap 114 pejabat eselon empat hingga eselon dua. Menurut Arief, mutasi itu untuk penyegaran organisasi.
"Saya pikir ini hal biasa. Saya berharap teman-teman yang baru dilantik bisa bekerja luar biasa, karena harapan masyarakat pembangunan yang dilakukan benar-benar menyentuh," ujarnya.
(whb)