Spanduk Berbau SARA, Panwaslu Akan Periksa Ketua RT Pondok Pinang
A
A
A
JAKARTA - Panwaslu Kota Jakarta Selatan berencana memeriksa Ketua RT05/02, Kelurahan Pondok Pinang, kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Makmun Ahyar terkait dugaan kasus pemaksaan untuk memilih paslon tertentu di Pilgub DKI Jakarta 2017.
Ketua Panwaslu Kota Jakarta Selatan Ari Mashuri mengatakan, pihaknya telah mencopoti 79 spanduk penolakan bernada provokatif dan berbau SARA di 10 kecamatan yang ada di Jaksel, seperti di Kebayoran Lama, Setiabudi, Jagakarsa, dan Mampang, Jakarta Selatan.
Dia menerangkan, spanduk yang dipasang orang tak dikenal itu menimbulkan efek negatif dan memunculkan sejumlah kasus, seperti kasus yang terjadi di RT 05/02, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kasus itu dialami warga yang bernama Siti Rohbaniah (74) saat meninggal karena sakit.
Saat itu, pengurus tempat ibadah di Pondok Pinang enggan menyolatkan jenazahnya karena dianggap telah mendukung paslon tertentu. Padahal, saat masih hidup dan berlangsung pencoblosan putaran pertama Pilgub DKI Jakarta 2017 kemarin, Siti tak ikut melakukan pencoblosan.
Panwaslu Kota Jakarta Selatan, beber Ari, sudah meminta keterangan keluarga korban meski belum secara mendetil dan dikatakan korban kalau pemaksaan untuk memilih paslon tertentu memanglah benar adanya. Adapun pihaknya sudah menyita surat pernyataan yang menjadi bukti kasus tersebut.
"Kami akan minta keterangan lagi dari keluarga korban dan Ketua RT05/02 (Makmun Ahyar) soal itu pada Selasa (14/3/2017) ini, ini panggilan sudah yang kedua kalinya setelah panggilan pertama tak hadir karena sibuk kerja," ujarnya di Pancoran, Jaksel, Selasa (14/3/2017).
Pemeriksaan terhadap Ketua RT 05 itu perlu dilakukan karena dikabarkan kalau jenazah Siti baru bisa disolatkan setelah keluarga korban menandatangi surat pernyataan yang disodorkan oleh Ketua RT 05 untuk memilih paslon tertentu.
Dalam waktu dekat ini, tambah dia, Panwaslu Kota Jakarta Selatan akan melakukan rapat koordinasi setingkat wali kota dengan kepolisian membahas persoalan itu, juga melakukan pembahasan dengan Gakkumdu apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana atukah tidak.
"Di Sentra Gakkumdu kita akan bahas soal ini karena disitulah proses untuk penanganan setiap potensi yang ada pidana pemilunya," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan memastikan, tak ada penolakan mensalatkan jenazah nenek Hindun binti Raisman (78) di Mushala Al Mu'minun yang berada di kawasan rumahnya itu.
"Saya sudah konfirmasi ke pihak keluarga (Nenek Hindun), tak ada penolakan di masjid itu," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Senin 13 Maret 2017. (Baca Juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Penolakan Mensalatkan Jenazah Nenek Hindun)
Ketua Panwaslu Kota Jakarta Selatan Ari Mashuri mengatakan, pihaknya telah mencopoti 79 spanduk penolakan bernada provokatif dan berbau SARA di 10 kecamatan yang ada di Jaksel, seperti di Kebayoran Lama, Setiabudi, Jagakarsa, dan Mampang, Jakarta Selatan.
Dia menerangkan, spanduk yang dipasang orang tak dikenal itu menimbulkan efek negatif dan memunculkan sejumlah kasus, seperti kasus yang terjadi di RT 05/02, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kasus itu dialami warga yang bernama Siti Rohbaniah (74) saat meninggal karena sakit.
Saat itu, pengurus tempat ibadah di Pondok Pinang enggan menyolatkan jenazahnya karena dianggap telah mendukung paslon tertentu. Padahal, saat masih hidup dan berlangsung pencoblosan putaran pertama Pilgub DKI Jakarta 2017 kemarin, Siti tak ikut melakukan pencoblosan.
Panwaslu Kota Jakarta Selatan, beber Ari, sudah meminta keterangan keluarga korban meski belum secara mendetil dan dikatakan korban kalau pemaksaan untuk memilih paslon tertentu memanglah benar adanya. Adapun pihaknya sudah menyita surat pernyataan yang menjadi bukti kasus tersebut.
"Kami akan minta keterangan lagi dari keluarga korban dan Ketua RT05/02 (Makmun Ahyar) soal itu pada Selasa (14/3/2017) ini, ini panggilan sudah yang kedua kalinya setelah panggilan pertama tak hadir karena sibuk kerja," ujarnya di Pancoran, Jaksel, Selasa (14/3/2017).
Pemeriksaan terhadap Ketua RT 05 itu perlu dilakukan karena dikabarkan kalau jenazah Siti baru bisa disolatkan setelah keluarga korban menandatangi surat pernyataan yang disodorkan oleh Ketua RT 05 untuk memilih paslon tertentu.
Dalam waktu dekat ini, tambah dia, Panwaslu Kota Jakarta Selatan akan melakukan rapat koordinasi setingkat wali kota dengan kepolisian membahas persoalan itu, juga melakukan pembahasan dengan Gakkumdu apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana atukah tidak.
"Di Sentra Gakkumdu kita akan bahas soal ini karena disitulah proses untuk penanganan setiap potensi yang ada pidana pemilunya," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan memastikan, tak ada penolakan mensalatkan jenazah nenek Hindun binti Raisman (78) di Mushala Al Mu'minun yang berada di kawasan rumahnya itu.
"Saya sudah konfirmasi ke pihak keluarga (Nenek Hindun), tak ada penolakan di masjid itu," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Senin 13 Maret 2017. (Baca Juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Penolakan Mensalatkan Jenazah Nenek Hindun)
(mhd)