KPUD DKI Tegaskan Calon Petahana Wajib Cuti Kampanye
A
A
A
JAKARTA - KPUD DKI Jakarta menyatakan calon petahana yang akan mendaftarkan diri dan maju kembali pada Pilgub DKI Jakarta wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye.
Ketua KPUD DKI Sumarno menjelaskan, kewajiban cuti kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU No 9/2016 Pasal 88 poin 1 G. "Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye," kata Sumarno kepada wartawan, Jumat, 16 September 2016.
Sumarno menambahkan, hal tersebut dilakukan agar calon petahana tidak memanfaatkan fasilitas milik negara untuk keperluan kampanye. Pihaknya juga tidak dapat menganulir apabila petahana tak mampu menyerahkan pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye.
"Jika tak ada surat kesediaan cuti, maka ini bisa jadi penyebab pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Jadi begitu masuk masa kampanye pada 28 oktober nanti, petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekatnya," ucap Sumarno.
Meski demikian, saat ini KPU akan mengikuti perkembangan yang terjadi di Mahakamah Konstitusi (MK) terkait proses judicial review UU Pilkada yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kita juga nanti akan menyesuaikan dengan putusan MK. Jika nantinya terjadi perubahan tentunya akan kita masukan ke dalam peraturan KPU yang terbaru," ujarnya.
Ketua KPUD DKI Sumarno menjelaskan, kewajiban cuti kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU No 9/2016 Pasal 88 poin 1 G. "Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye," kata Sumarno kepada wartawan, Jumat, 16 September 2016.
Sumarno menambahkan, hal tersebut dilakukan agar calon petahana tidak memanfaatkan fasilitas milik negara untuk keperluan kampanye. Pihaknya juga tidak dapat menganulir apabila petahana tak mampu menyerahkan pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye.
"Jika tak ada surat kesediaan cuti, maka ini bisa jadi penyebab pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Jadi begitu masuk masa kampanye pada 28 oktober nanti, petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekatnya," ucap Sumarno.
Meski demikian, saat ini KPU akan mengikuti perkembangan yang terjadi di Mahakamah Konstitusi (MK) terkait proses judicial review UU Pilkada yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kita juga nanti akan menyesuaikan dengan putusan MK. Jika nantinya terjadi perubahan tentunya akan kita masukan ke dalam peraturan KPU yang terbaru," ujarnya.
(whb)