KPU Tanggapi Dingin Usulan Judicial Review Ahok ke MK

Rabu, 03 Agustus 2016 - 11:00 WIB
KPU Tanggapi Dingin Usulan Judicial Review Ahok ke MK
KPU Tanggapi Dingin Usulan Judicial Review Ahok ke MK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menanggapi dingin pengusulan judicial review (uji materi) mengenai cuti kampanye oleh calon petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Ahok juga warga negara yang mempunyai hak untuk mengajukan hal tersebut.

"Setiap warga negara, termasuk Pak Ahok, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan judicial review ke MK terhadap ketentuan UU (undang-undang) yang mereka pahami merugikan dirinya dan bertentangan dengan UUD," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Seperti diketahui, pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebut calon gubernur dan wakil gubernur petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye. Cuti masa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Dalam konteks ini, Pak Ahok mungkin beliau merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3, 4 dan 5) UU Nomor 10/2016 yang mengharuskan gubernur petahana menjalani cuti dan melaporkannya pada KPU Provinsi DKI Jakarta. Kami harus menghormati siapapun yang keberatan dengan ketentuan pasal tersebut," kata Sumarno.

Sumarno mengungkapkan, KPU DKI hanya bertindak sebagai pelaksana amanat dalam Undang-undang, bukan pembuat aturan tersebut. (Baca: Ngotot Tak Mau Cuti Kampanye, Ahok Ajukan Judicial Review ke MK)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6708 seconds (0.1#10.140)