Pemkot Depok Setop Izin Usaha Mini Market
A
A
A
DEPOK - Untuk mengantisipasi merebaknya mini market merambah ke pemukiman warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyetop izin usaha minimarket. Penghentian sementara izin usaha minimarket itu diperkuat dengan intruksi Wali Kota Depok Nomor 1 tahun 2016.
Intruksi itu sengaja dikeluarkan oleh Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, karena dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat sehingga diperlukan penataan keberadaan mini market.
Instruksi ditujukan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.
Isinya bahwa Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok agar tidak mengeluarkan izin usaha toko modern khususnya mini market.
Bagi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar tidak mengeluarkan rekomendasi dalam rangka melengkapi salah satu persyaratan dalam pengajuan izin usaha toko modern khususnya terhadap mini market sesuai ayat 4.
“Segera melakukan kajian mendalam terhadap keberadaan mini market yang tersebar di kota Depok sebagai bahan kebijakan lebih lanjut,” kata Idris dalam surat Instruksi Wali Kota Depok, Senin (11/7/2016).
Kepala Satpol PP juga diminta untuk melakukan penertiban kepada mini market yang tidak berizin. Dalam pelaksanaannya juga berkoordinasi dengan dinas terkait. Peraturan ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2016.
“Terhadap pengajuan izin mini market yang sudah diajukan agar ditunda proses penyelesaiannya dengan mengembalikan berkas pada pemohon sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tutur Idris.
Intruksi itu sengaja dikeluarkan oleh Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, karena dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat sehingga diperlukan penataan keberadaan mini market.
Instruksi ditujukan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.
Isinya bahwa Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok agar tidak mengeluarkan izin usaha toko modern khususnya mini market.
Bagi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar tidak mengeluarkan rekomendasi dalam rangka melengkapi salah satu persyaratan dalam pengajuan izin usaha toko modern khususnya terhadap mini market sesuai ayat 4.
“Segera melakukan kajian mendalam terhadap keberadaan mini market yang tersebar di kota Depok sebagai bahan kebijakan lebih lanjut,” kata Idris dalam surat Instruksi Wali Kota Depok, Senin (11/7/2016).
Kepala Satpol PP juga diminta untuk melakukan penertiban kepada mini market yang tidak berizin. Dalam pelaksanaannya juga berkoordinasi dengan dinas terkait. Peraturan ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2016.
“Terhadap pengajuan izin mini market yang sudah diajukan agar ditunda proses penyelesaiannya dengan mengembalikan berkas pada pemohon sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tutur Idris.
(ysw)