Gugat Pulau F, I, dan K, KNTI Hadirkan Nelayan sebagai Saksi

Kamis, 23 Juni 2016 - 17:40 WIB
Gugat Pulau F, I, dan...
Gugat Pulau F, I, dan K, KNTI Hadirkan Nelayan sebagai Saksi
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan pulau F, I, dan K diduga tidak akan jauh berbeda dengan sidang proyek reklamasi di pulau G teluk Jakarta yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Meski demikian, saksi yang akan dihadirkan tidak akan sama dengan sidang pulau G.

"Sidangnya ada perbedaan antara tiga itu. Akan ada perbedaan empat sampai lima orang (saksi), jadi tidak akan sama semuanya. Karena wilayah pulau F itu berdekatan dengan pulau G dan pulau K dekat dengan pantai Ancol dan ini akan ada perbedaan saksi-saksi," kata Kuasa Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (23/6/2016).

Para nelayan di sekitar pesisir Ancol pun turut dihadirkan. Kata dia, tujuannya agar mereka bisa menjelaskan kepada majelis hakim soal dampak lingkungan yang dirasakan semenjak proyek itu berjalan.

Dampak pertama kekeruhan dalam proses pembangunan proyek itu terjadi kekeruhan yang meningkat di perairan sekitarnya. Akibat proyek itu juga ikan-ikan akan menjauh dan hilang dari sekitar lokasi. Kemudian pola arus laut yang berubah menyebabkan sedimentasi yang terjadi di Muara Angke.

"Yang jelas kami utamanya akan menghadirkan kawan-kawan nelayan yang terganggu oleh proses reklamasi ini jadi kalau di pantai Ancol juga ada nelayan yang menangkap ikan di sana dan ini tidak pernah dipertimbangkan oleh pihak pengembang maupun pemrakarsa pihak Pemprov maupun pemrakarsa yaitu pengembang," tuturnya.

"Tidak ada konsultasi publik, F tahu kami belum mulai proyek pembangunan dan pulau yang sudah mulai berjalan dan belum dihentikan sampai sekarang kami sudah meminta penundaan dan penghentian pelaksanaan dalam gugatan tapi belum diputuskan oleh Hakim kemungkinan akan seperti pulau G," sambungnya.

Martin mengatakan, sat ini pihaknya sedang memikirkan langkah terbaik untuk membuktikan Pulau C dan pulau D yang situasinya tidak mungkin sama dengan pulau G dan F, I, K.

"Karena izin terbitnya 2012 jadi secara hukum dia tidak bisa diajukan di PTUN. Dari pihak penggugat ada bukti yang harus ditunjukkan keasliannya yang itu diminta oleh Hakim untuk ditunjukkan keasliannya dan dilengkapi yang aslinya udah buat," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7911 seconds (0.1#10.140)