Penerapan Sistem Ganjil Genap Berdasarkan Kalender

Rabu, 22 Juni 2016 - 18:05 WIB
Penerapan Sistem Ganjil Genap Berdasarkan Kalender
Penerapan Sistem Ganjil Genap Berdasarkan Kalender
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan sistem ganjil genap disesuaikan dengan tanggal dan ekor pada pelat nomor kendaraan. Polisi juga akan menentukan titik mana saja yang bisa dilalui sistem tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, polisi mendukung sepenuhnya kebijakan Pemprov DKI yang akan menetapkan pengganti sistem 3 in 1, yakni ganjil genap. Saat ini, polisi tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan sistem ganjil genap itu ke masyarakat.

Sehingga, masyatakat betul-betul memahami seluruhnya proses penerapan sistem tersebut. Karena informasinya tak sepotong-sepotong.

"Jadi ganjil genap itu berdasarkan kalender. Kalau tanggal ganjil, maka kendaraan yang bisa melalui jalan kawasan tertentu dan waktu tertentu itu kalau dia punya kendaraan yang ekornya ganjil," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakrta Selatan, Rabu (22/6/2016).

Begitu juga sebaliknya, kata Moechgiyarto, jika tanggalnya genap, maka jalanan tertentu hanya bisa dilalui oleh kendaraan yang memiliki plat dengan ekor genap. Pemberlakukan sistem ini juga tak jauh beda dengan sistem 3 in 1. Jalanan ganjip genap itu pun tak berlaku selama 24 jam lamanyan

"Menurut saya tak akan sulit (menerapkannya). Kami bisa lihat dengan kasat mata. Nanti begitu lihat kendaraan lewat, oh berarti ini ada (yang melanggar), kami bisa menggunakan foto kalau jauh, kalau dekat bisa kami pinggirkan lalu stop langsung tilang, kan mudah menurut saya," katanya.

Dia menambahkan, adapun jalanan mana saja yang akan dijadikan sistem ganjil genap itu akan diumumkan selanjutnya. Paling tidak, ada sekitar sembilan titik jalan yang akan dipakai sistem ganjil genap dari jalanan yang dipakai oleh sistem 3 in 1.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5704 seconds (0.1#10.140)