Pemprov Dapat WDP Lagi, DPRD DKI Bentuk Pansus
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (pansus) memantau perkembangan hasil opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) yang didapat Pemprov DKI dari BPK. Opini WDP dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015.
"Ya setelah ini akan kita bentuk pansus untuk memonitor perkembangan apa yang sudah dilakukan Pemprov. Mengapa masih sama dengan tahun lalu opininya, apa yang menjadi perbaikan," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Kamis (2/6/2016).
Pria yang akrab disapa Sani ini menyebut jika pansus akan berjalan bersama dengan batas waktu dari BPK yaitu selambat-lambatnya 60 hari kerja. Sani menilai pembentukan pansus ini sudah terkandung dalam amanat Permendagri.
"Jadi sudah ada di amanat Permendagri bahwa DPRD DKI harus memonitor dengan membentuk panitia khusus. Hal ini kami lakukan juga tahun lalu," tukasnya.
Mengenai poin-poin pengecualian pada LHP BPK sehingga DKI mendapatkan WDP, Sani dan anggota lainnya membutuhkan waktu untuk membacanya. Karena kemarin baru disampaikan secara lisan.
"Jadi kami harus baca terlebih dahulu untuk mengecek seperti apa LHP ini," tukasnya.
"Ya setelah ini akan kita bentuk pansus untuk memonitor perkembangan apa yang sudah dilakukan Pemprov. Mengapa masih sama dengan tahun lalu opininya, apa yang menjadi perbaikan," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Kamis (2/6/2016).
Pria yang akrab disapa Sani ini menyebut jika pansus akan berjalan bersama dengan batas waktu dari BPK yaitu selambat-lambatnya 60 hari kerja. Sani menilai pembentukan pansus ini sudah terkandung dalam amanat Permendagri.
"Jadi sudah ada di amanat Permendagri bahwa DPRD DKI harus memonitor dengan membentuk panitia khusus. Hal ini kami lakukan juga tahun lalu," tukasnya.
Mengenai poin-poin pengecualian pada LHP BPK sehingga DKI mendapatkan WDP, Sani dan anggota lainnya membutuhkan waktu untuk membacanya. Karena kemarin baru disampaikan secara lisan.
"Jadi kami harus baca terlebih dahulu untuk mengecek seperti apa LHP ini," tukasnya.
(whb)