Laporan Keuangan Dapat WDP dari BPK, Ini Kata Ahok

Rabu, 01 Juni 2016 - 20:20 WIB
Laporan Keuangan Dapat WDP dari BPK, Ini Kata Ahok
Laporan Keuangan Dapat WDP dari BPK, Ini Kata Ahok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berterima kasih kepada BPK karena telah memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

"Lumayan dapat WDP, terima kasih. Tim BPK yang ini profesional dan terbuka," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, Tim BPK yang memeriksa yaitu dikepalai oleh Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara ini selalu berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

"BPK bikin tim, pas rapat temuannya dijelaskan. Contoh Pajak Bumi Bangunan (PBB), kalau piutang dari pusat yang sudah Rp300 triliun itu jangan dihitung. Itu dikembalikan saja, kalau dihitung kapan mau selesai," jelas Ahok.

Sebelumnya Anggota V BPK-RI Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan untuk anggaran tahun 2015 adalah WDP. Pengecualian itu terdiri dari pertama, pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang PBB pedesaan dan perkotaan belum memadai sehingga ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas PBB P2 dan piutang PBB P2 yang dilaporkan pada laporan keuangan. Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri

Selain itu tagihan pajak kendaraan bermotor juga tidakberdasarkan nilai jual kendaraan bermotor pada tahun turunan pajak. Sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur sehingga pokok dan sanksi denda pajak kendaraan bermotor terlalu rendah.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta belum mencatat piutang lainnya yang berasal dari konversi kewajiban pengembang membangun rumah susun menjadi pendapatan uang kepada Pemprov DKI. Juga kewajiban pemegang surat izin kependudukan penggunaan tanah atau SIPPT menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum, pada saat hak tagih tersebut jatuh tempo.

Kebijakan pemberian hak izin tersebut pada pengembang belum mengatur pengukuran nilainya sehingga penerapan yang menyulitkan penagihan. Ketiga, pengendalian pengelolaan aset tetap termasuk aset tanah dalam sengketa masih belum memadai yaitu pencatatan akte tetap tidak melalui siklus satu, akuntansi dan tidak menggunakan sistem hak informasi akuntansi, inventaris aset belum selesai.(Baca: BPK Beri WDP untuk Laporan Keuangan Pemprov DKI 2015)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8035 seconds (0.1#10.140)