Ahok Diminta Bongkar Bangunan Reklamasi Seperti Kampung Pulo
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI), Chalid Muhammad berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang taat pada hukum dapat mengambil sikap untuk membongkar bangunan reklamasi pulau di Pantai Utara.
"Saya sudah kenal Ahok lama, dia itu dikenal sebagai sosok yang taat pada hukum. Makanya saya berharap dia (Ahok) mengajak polisi melakukan pembongkaran bangunan reklamasi sama seperti dia lakukan itu pada Kampung Pulo," kata Chalid Muhammad di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Chalid, seharusnya Ahok tidak memberikan izin reklamasi pulau di pantai Utara karena melihat belum adanya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang.
"Perpanjangan izin prinsip di Ahok. Tapi, harusnya Ahok bilang ke pengembang, 'Di-hold dulu karena belum ada Perda Zonasi. Setelah ada baru dilanjutkan izinnya," kata Chalid.
Diketahui, landasan hukum yang dipakai Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam mengeluarkan izin reklamasi itu bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang kawasan Jabodetabek Punjur. Dalam peraturan Perpres nomor 54 itu detegaskan bahwa Kepres nomor 52 tahun 1995 sudah dicabut.
Jika Ahok menggunakan Kepres 52 tahun 1995, harus dilihat Kepres tersebut sudah diganti dengan Perpres nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabek Punjur. Pada Pasal 72, dijelaskan bahwa Kepres nomor 52 tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.
"Saya sudah kenal Ahok lama, dia itu dikenal sebagai sosok yang taat pada hukum. Makanya saya berharap dia (Ahok) mengajak polisi melakukan pembongkaran bangunan reklamasi sama seperti dia lakukan itu pada Kampung Pulo," kata Chalid Muhammad di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Chalid, seharusnya Ahok tidak memberikan izin reklamasi pulau di pantai Utara karena melihat belum adanya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang.
"Perpanjangan izin prinsip di Ahok. Tapi, harusnya Ahok bilang ke pengembang, 'Di-hold dulu karena belum ada Perda Zonasi. Setelah ada baru dilanjutkan izinnya," kata Chalid.
Diketahui, landasan hukum yang dipakai Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam mengeluarkan izin reklamasi itu bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang kawasan Jabodetabek Punjur. Dalam peraturan Perpres nomor 54 itu detegaskan bahwa Kepres nomor 52 tahun 1995 sudah dicabut.
Jika Ahok menggunakan Kepres 52 tahun 1995, harus dilihat Kepres tersebut sudah diganti dengan Perpres nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabek Punjur. Pada Pasal 72, dijelaskan bahwa Kepres nomor 52 tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.
(sms)