70 Napi Lapas Bekasi Terima Remisi Khusus Natal 2024, 1 Bebas
loading...
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 70 narapidana (napi) atau warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus pada momentum Natal 2024. Pengurangan masa pidana itu berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI PAS-2542,2543,2544.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kalapas Kelas IIA Riko Stiven menjelaskan, sebanyak 12 orang menerima pemotongan masa tahanan selama 15 hari. Dia melanjutkan, 43 narapidana di antaranya menerima remisi satu bulan.
Selanjutnya, 15 orang napi lainnya menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari. “Jumlah keseluruhan 70 orang,” kata Riko dalam keterangan, kamis (26/12/2024).
Tak ada narapidana yang menerima remisi khusus langsung bebas pada pengurangan masa tahanan di momen Natal ini. "Narapidana yang bebas pada 25 Desember 2024, 1 orang (bukan remisi khusus II dan beragama Islam)," tambahnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi mengatakan 43 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 dari total 47 narapidana beragama Kristen.
“43 narapidana telah kami usulkan dan telah memperoleh Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif," ujar Imam.
Dia menuturkan, remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Selain itu, juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru.
“Syarat yang perlu dipenuhi bahwa narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022,” pungkasnya.
Kalapas Kelas IIA Riko Stiven menjelaskan, sebanyak 12 orang menerima pemotongan masa tahanan selama 15 hari. Dia melanjutkan, 43 narapidana di antaranya menerima remisi satu bulan.
Selanjutnya, 15 orang napi lainnya menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari. “Jumlah keseluruhan 70 orang,” kata Riko dalam keterangan, kamis (26/12/2024).
Tak ada narapidana yang menerima remisi khusus langsung bebas pada pengurangan masa tahanan di momen Natal ini. "Narapidana yang bebas pada 25 Desember 2024, 1 orang (bukan remisi khusus II dan beragama Islam)," tambahnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi mengatakan 43 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 dari total 47 narapidana beragama Kristen.
“43 narapidana telah kami usulkan dan telah memperoleh Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif," ujar Imam.
Dia menuturkan, remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Selain itu, juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru.
“Syarat yang perlu dipenuhi bahwa narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022,” pungkasnya.
(rca)