Propam Polri Gali Motif Pemerasan WN Malaysia karena Jerat 18 Oknum Polda, Polres, dan Polsek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Propam Polri menggali motif pemerasan Warga Negara (WN) Malaysia yang dilakukan 18 oknum polisi saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sebanyak 18 oknum polisi berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Kemayoran.
"Kalau terkait motif masih kita dalami. Artinya ini cukup harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja mulai dari Polsek, Polres, dan Polda," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Kamis (26/12/2024).
Dia belum merinci identitas 18 oknum polisi yang melakukan pemerasan. Namun, dia memastikan belasan personel Polri itu tak terkoordinasi menjadi satu. 

"Yang kita pastikan begini, dari 18 ini kan meliputi Polsek, Polres, dan Polda. Tentunya ini berbeda, tidak terkoordinasi jadi satu," ujarnya.
Karim menegaskan 18 oknum polisi telah ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divisi Propam Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, Propam juga telah merencanakan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan. 

Sejauh ini, Polri belum memproses terkait tindak pidana pemerasan melainkan fokus menyelesaikan etik terlebih dahulu. "Karena kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini," kata Karim.
"Kalau terkait motif masih kita dalami. Artinya ini cukup harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja mulai dari Polsek, Polres, dan Polda," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Kamis (26/12/2024).
Dia belum merinci identitas 18 oknum polisi yang melakukan pemerasan. Namun, dia memastikan belasan personel Polri itu tak terkoordinasi menjadi satu. 

"Yang kita pastikan begini, dari 18 ini kan meliputi Polsek, Polres, dan Polda. Tentunya ini berbeda, tidak terkoordinasi jadi satu," ujarnya.
Karim menegaskan 18 oknum polisi telah ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divisi Propam Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, Propam juga telah merencanakan jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan. 

Sejauh ini, Polri belum memproses terkait tindak pidana pemerasan melainkan fokus menyelesaikan etik terlebih dahulu. "Karena kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini," kata Karim.
(jon)