Aset Kota Bekasi Menyusut Rp2,5 Triliun

Senin, 04 April 2016 - 03:30 WIB
Aset Kota Bekasi Menyusut Rp2,5 Triliun
Aset Kota Bekasi Menyusut Rp2,5 Triliun
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi menyatakan aset wilayahnya menyusut hingga triliunan rupiah pada tahun 2015. Berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, aset Kota Bekasi bisa naik hingga Rp 1 triliun lebih.

”Akhir tahun 2015, aset Kota Bekasi turun mencapai Rp2,5 trilun,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, Minggu 3 April 2016 kemarin. Padahal, dipertengahan tahun yang sama aset daerah mencapai Rp7,8 triliun.

Sehingga, lanjut dia, saat ini aset milik Kota Bekasi berjumlah Rp5,3 triliun. Menurutnya, penyusutan aset ini bukan karena hilang, dicuri atau dijual-belikan oleh oknum pegawai. Akan tetapi karena pemda menganut sistem pengelolaan keuangan yang baru, yakni berbasis akrual.

Berbeda tahun sebelumnya, pemda masih mengacu sistem keuangan berbasis kas. Karena, basis kas akan mencatat transaksi keuangan pada saat kas (barang) diterima atau dikeluarkan. Sedangkan, basis akrual mencatat transaksi saat terjadinya pendapatan atau belanja walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan.

Tak hanya itu, nilai suatu barang dalam sistem basis kas akan selalu sama atau tidak ada penurunan harga dari tahun ke tahun. Berbeda dengan basis akrual yang mampu memproyeksikan nilai suatu barang dari tahun ke tahun.”Penyusutan itu karena berbeda sistem,” katanya.

Widodo mencontohkan dalam sistem basis kas, harga sebuah mobil yang sudah dibeli bertahun-tahun akan tetap sama nilainya seperti mobil baru. Padahal bila dilihat realitanya, harga mobil cenderung turun tiap tahunnya.

Misalnya harga mobill merak A kita beli Rp200 juta. Nanti lima tahun kemudian akan tetap tercatat harganya Rp200 juta. Dalam sistem basis akrual yang mampu menaksir harga atau nilai barang sesuai realita.

”Jadi sistem basis akrual lebih akuntabel dan realistis dibanding basis kas, dan saat ini kami gunakan,” ujarnya. Widodo menambahkan, penerapan sistem pengelolaan keuangan daerah seperti ini mengacu PP Nomor 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Dalam regulasi itu, pemda diwajibkan menggunakan sistem berbasis akrual karena lebih realistis dan bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan Laporan Rekapitulasi Penyusutan yang dimiliki BPKAD Kota Bekasi, ada tujuh Kartu Inventaris Barang (KIB) yang tercatat, yaitu tanah Rp1,44 triliun; peralatan mesin Rp347 miliar, gedung bangunan Rp1,77 triliun, jalan irigasi jaringan Rp1,55 triliun.

Aset tetap lainnya Rp66 miliar, konstruksi dalam pengerjaan Rp178 miliar dan peralatan mesin Rp332 juta. Dari tujuh KIB tersebut, ada satu yang penyusutannya paling besar yaitu jalan irigasi jaringan. Sebelum ada sistem akrual itu, nilai aset dalam poin tersebut mencapai Rp1,6 triliun.

Adapun aset yang penyusutannya terendah yaitu peralatan mesin sebesar Rp513 juta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7852 seconds (0.1#10.140)