Polda Metro Ringkus Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur

Kamis, 17 Maret 2016 - 15:57 WIB
Polda Metro Ringkus Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur
Polda Metro Ringkus Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami-istri yang diduga sebagai mucikari pada Rabu 16 Maret 2016 kemarin di Jakarta. Kedua pelaku bernama Stefani Febriana alias Mami Meriechan dan Yanwar Hidayat.

"Mereka mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) dan dijual secara online," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).

Krishna menambahkan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah kondom, Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang tunai dan rekening hotel tempat PSK melayani pria hidung belang. "Mereka mengakuinya, dan sekarang masih diperiksa di Polda Metro," katanya.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo menjelaskan, polisi menangkap kedua pelaku setelah penyidik mendapatkan informasi adanya prostitusi via online sejak 30 Desember 2015.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan tindaklanjuti ternyata benar, sehingga kami tangkap kedua pelaku yang merupakan suami istri ini," katanya.

Dia melanjutkan, Stefani berperan sebagai mami yang mempromosikan para angel via WhatsApp. Sementara suaminya, pemilik ID 'dg's heaven' dan 'Meriechan Kingdom' di grup WhatsApp.

"Tersangka Yanwar membantu mengoperasikan lapak off line di forum semprot dan krucil," imbuhnya. (Baca: Polisi: Sejumlah Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online)

Adapun, PSK yang dipekerjakan oleh kedua pelaku ada yang berusia 17 tahun dan 25 tahun. "Mereka sudah lama memperdagangkan wanita untuk prostitusi," pungkasnya. (Baca: Dua Tahun Mucikari Ini Sediakan Cabe-cabean di Warung Kopinya)

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8051 seconds (0.1#10.140)