Taufik: Tak Ada Alasan APBD 2016 Berakhir dengan Pergub
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebutkan, tidak ada alasan yang bisa menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 berakhir dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal ini terkait dengan kepastian mundurnya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman KUA-PPAS 2016 yang seharusnya dijadwalkan Senin 23 November 2015.
"Enggak ada alasan untuk Pergub karena prosedurnya dilalui," tegas Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Menurut Taufik, Pergub adalah jalan keluar dari kemelut APBD. Hal ini terjadi saat kemelut yang terjadi pada anggaran 2015. Sehingga DPRD mengesahkan menjadi Pergub APBD 2015.
"APBD pakai Pergub itu bukan pilihan untuk APBD. Pergub adalah jalan keluar dari kemelut APBD," tandasnya.
Lebih lanjut, kata Taufik, DPRD menunggu surat perubahan KUA-PPAS 2016 dari eksekutif. Karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah memelototi anggaran 2016 khawatir ada yang bermain.
"Katanya Jumat kirim surat perubahan KUA-PPAS, harus Bamus lagi nih susun jadwal. Penetapn APBD 2016 pasti mundur dari sebelumnya tanggal 30 November," tukas Taufik.
Kata Taufik, keterlambatan itu akan berdampak pada tidak diberikannya gaji selama enam bulan kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Ahok dan anggota DPRD DKI Jakarta. Karena tidak memenuhi tenggat waktu penetapan APBD.
PILIHAN:
Ini Pandangan Auditor BPK Usai Periksa Ahok Selama 9 Jam
Hal ini terkait dengan kepastian mundurnya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman KUA-PPAS 2016 yang seharusnya dijadwalkan Senin 23 November 2015.
"Enggak ada alasan untuk Pergub karena prosedurnya dilalui," tegas Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Menurut Taufik, Pergub adalah jalan keluar dari kemelut APBD. Hal ini terjadi saat kemelut yang terjadi pada anggaran 2015. Sehingga DPRD mengesahkan menjadi Pergub APBD 2015.
"APBD pakai Pergub itu bukan pilihan untuk APBD. Pergub adalah jalan keluar dari kemelut APBD," tandasnya.
Lebih lanjut, kata Taufik, DPRD menunggu surat perubahan KUA-PPAS 2016 dari eksekutif. Karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah memelototi anggaran 2016 khawatir ada yang bermain.
"Katanya Jumat kirim surat perubahan KUA-PPAS, harus Bamus lagi nih susun jadwal. Penetapn APBD 2016 pasti mundur dari sebelumnya tanggal 30 November," tukas Taufik.
Kata Taufik, keterlambatan itu akan berdampak pada tidak diberikannya gaji selama enam bulan kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Ahok dan anggota DPRD DKI Jakarta. Karena tidak memenuhi tenggat waktu penetapan APBD.
PILIHAN:
Ini Pandangan Auditor BPK Usai Periksa Ahok Selama 9 Jam
(mhd)