Prabowo Desak Ahok Cabut Pergub Soal Aturan Demo
A
A
A
JAKARTA - Dianggap membelenggu hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, anggota DPRD DKI mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mencabut Pergub No 228 Tahun 2015.
Dalam pergub mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang diterbitkan Ahok per tanggal 28 Oktober 2015 itu, hanya ada tiga lokasi demo yang dibolehkan di Jakarta. (Baca: Disebut Batasi Demokrasi, Ini Jawaban Ahok Soal Pergub Demo)
Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menyebut seharusnya Ahok bisa mencabut Pergub tersebut karena Pergub itu membuat masyarakat terbelenggu tidak bisa memberikan kebebasan menyampaikan pendapat.
"‎Dicabut saja lah kalau menurut saya. Karena itu menyangkut hak aspirasi warga negara yang terbelenggu karena peraturan yang dibuat gubernur," kata Prabowo saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2015).
Menurut Prabowo, tidak ada hubungan yang mendasar bagi Pergub itu untuk mengikuti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dengan pembatasan tempat seperti di Pergub apakah sampai aspirasi dan tuntutan yang akan disampaikan," tutup Prabowo.
PILIHAN:
Yusril: Saya Bukan Takut Hadapi Pemda DKI di Pengadilan
Semena-mena, Ahok Dicap Diktator oleh Temannya
Dalam pergub mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang diterbitkan Ahok per tanggal 28 Oktober 2015 itu, hanya ada tiga lokasi demo yang dibolehkan di Jakarta. (Baca: Disebut Batasi Demokrasi, Ini Jawaban Ahok Soal Pergub Demo)
Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menyebut seharusnya Ahok bisa mencabut Pergub tersebut karena Pergub itu membuat masyarakat terbelenggu tidak bisa memberikan kebebasan menyampaikan pendapat.
"‎Dicabut saja lah kalau menurut saya. Karena itu menyangkut hak aspirasi warga negara yang terbelenggu karena peraturan yang dibuat gubernur," kata Prabowo saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2015).
Menurut Prabowo, tidak ada hubungan yang mendasar bagi Pergub itu untuk mengikuti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dengan pembatasan tempat seperti di Pergub apakah sampai aspirasi dan tuntutan yang akan disampaikan," tutup Prabowo.
PILIHAN:
Yusril: Saya Bukan Takut Hadapi Pemda DKI di Pengadilan
Semena-mena, Ahok Dicap Diktator oleh Temannya
(ysw)