Hal Ini Harus Dilakukan jika Pantai Utara Jakarta Direklamasi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, apabila pulau di utara Jakarta direklamasi, penduduk pulau reklamasi dengan penduduk asal pulau harus berbaur. Pemerintah pun diharuskan menyediakan tempat untuk penduduk asal pulau sebagai penyeimbang.
"Apabila dilakukan reklamasi, tolong tetapkan tempat-tempat mana yang untuk publik. Apabila dibuat zona pembangunan rusun, jangan hanya diperuntukkan pada rumah-rumah kaya, harus ada penyeimbang (disediakan pula rusun orang miskin). Sehingga, orang kayanya bisa pakai jasa orang miskin. Penghuni reklamasi pun bersinergi dengan penghuni pulau," ujar Yayat di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015).
Yayat menyatakan, sebelum melakukan reklamasi, terdapat persoalan yang harus diperhatikan. Pertama, terkait penyediaan air baku bersih, jangan sampai saat pembangunan pengadaan air itu tidak ada.
Kedua, para nelayan di pulau reklamasi terancam akan kehilangan wilayahnya dalam mencari penghidupan.
Begitu pula dengan proses sendimentasi saat dilakukannya reklamasi, jangan sampai mengganggu ekosistem yang ada. "Lalu, jangan pula nanti reklamasinya selamat, daratan pulaunya malah menghilang."
Ketiga, tambah Yayat, pihak kementerian haruslah menyusun RUU tentang pertanahan dan mengubah Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga, tidak ada satu pun orang yang dapat menguasai ribuan hektare tanah dengan semaunya sendiri.
"Reklamasi pulau ini untuk siapa? Bagaimana status pemiliknya? Pengelola harus lindungi konsumennya, aturan di kita ini masih belum terlindungi konsumen itu. Dan catatan, soal HGB jangan sampai untuk menengah ke atas saja," pungkasnya.
"Apabila dilakukan reklamasi, tolong tetapkan tempat-tempat mana yang untuk publik. Apabila dibuat zona pembangunan rusun, jangan hanya diperuntukkan pada rumah-rumah kaya, harus ada penyeimbang (disediakan pula rusun orang miskin). Sehingga, orang kayanya bisa pakai jasa orang miskin. Penghuni reklamasi pun bersinergi dengan penghuni pulau," ujar Yayat di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015).
Yayat menyatakan, sebelum melakukan reklamasi, terdapat persoalan yang harus diperhatikan. Pertama, terkait penyediaan air baku bersih, jangan sampai saat pembangunan pengadaan air itu tidak ada.
Kedua, para nelayan di pulau reklamasi terancam akan kehilangan wilayahnya dalam mencari penghidupan.
Begitu pula dengan proses sendimentasi saat dilakukannya reklamasi, jangan sampai mengganggu ekosistem yang ada. "Lalu, jangan pula nanti reklamasinya selamat, daratan pulaunya malah menghilang."
Ketiga, tambah Yayat, pihak kementerian haruslah menyusun RUU tentang pertanahan dan mengubah Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga, tidak ada satu pun orang yang dapat menguasai ribuan hektare tanah dengan semaunya sendiri.
"Reklamasi pulau ini untuk siapa? Bagaimana status pemiliknya? Pengelola harus lindungi konsumennya, aturan di kita ini masih belum terlindungi konsumen itu. Dan catatan, soal HGB jangan sampai untuk menengah ke atas saja," pungkasnya.
(zik)