AP II Beri Sanksi Tenant Penyebab Kebakaran di Bandara Soetta

Senin, 06 Juli 2015 - 23:38 WIB
AP II Beri Sanksi Tenant Penyebab Kebakaran di Bandara Soetta
AP II Beri Sanksi Tenant Penyebab Kebakaran di Bandara Soetta
A A A
TANGERANG - PT Angkasa Pura (AP) II akan memberikan sanksi terhadap tenant (penyewa) tempat yang menyebabkan terbakarnya JW Sky Lounge di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta, Minggu 5 Juli 2015 kemarin.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa penutupan tenant itu sendiri. "Sanksi lain bisa berupa ganti rugi yang nanti diperhitungkan, cuma jumlahnya belum tahu," ujar Budi saat ditemui di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2015).

Budi menuturkan, sebenarnya pihaknya sudah rutin melakukan pengecekan listrik di semua wilayah bandara rutin sebulan sekali. Tapi Budi belum mengetahui kapan terakhir dilakukan pengecekan listrik.

Terkait penyebab kebakaran, Budi enggan menduga-duga. Tapi dia sudah bisa mengerucutkan bahwa penyebab kebakaran merupakan awal dari kegiatan memasak.

"Ada orang yang berkegiatan di situ, hasil Puslabafor Polri pekan ini akan keluar. Tapi penyebab sudah mengerucut pada kegiatan tenant, pada pagi kan kegiatan memasak, gas tidak ada, kompor tidak ada api," ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes CH Pattopoi mengatakan, dugaan kebakaran tersebut diduga ada pada hubungan arus pendek dari oven yang berada di JW Lounge.

"Diduga arus pendek dari oven, kepastian lagi nanti dari Labfor," kata Pattopoi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0003 seconds (0.1#10.140)