Kecelakaan Bus Transjakarta di Mampang Murni Kelalaian Sopir
A
A
A
JAKARTA - Kecelakaan Bus Transjakarta di depan SPBU Mampang, Jakarta Selatan terjadi akibat kelalaian sopir yang salah menginjak rem. Polisi sendiri telah memeriksa beberapa bagian mobil dan mendapati rem bus tidak mengalami blong.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Sujito mengatakan, selain empat orang saksi, polisi telah memeriksa kondisi bus tersebut. Hasilnya, Bus Transjakarta itu tidak memiliki kesalahan pada bagian remnya.
"Teknisi bus dan remnya sudah diperiksa. Di situ kami temukan kalau kejadiannya terjadi bukan karena remnya blong, tapi karena salahnya menginjak rem," katanya saat dihubungi Sindonews, Selasa (23/6/2015).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah memeriksa CCTV yang ada di SPBU 34-12702 untuk dijadikan sebagai alat bukti. Saat ini, dia menegaskan, kalau kecelakaan yang terjadi di dekat fly over Mampang itu terjadi akibat lalainya sopir dalam berkendara.
"Ini kelalaian sopirnya. Dia di jerat Pasal 310 KUHP ayat 2 dan 3 dengan hukuman hingga 5 tahun penjara. Dua korban yang lukanya berat masih dirawat di RS, lainnya sudah pada pulang," tuturnya.
PILIHAN:
Ini Nama-nama Korban Bus Transjakarta di SPBU Mampang
Ini Kronologis Kecelakaan Mengerikan Bus Transjakarta di Mampang
Mau Tambah Armada, PT Transjakarta Perlu Berbenah
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Sujito mengatakan, selain empat orang saksi, polisi telah memeriksa kondisi bus tersebut. Hasilnya, Bus Transjakarta itu tidak memiliki kesalahan pada bagian remnya.
"Teknisi bus dan remnya sudah diperiksa. Di situ kami temukan kalau kejadiannya terjadi bukan karena remnya blong, tapi karena salahnya menginjak rem," katanya saat dihubungi Sindonews, Selasa (23/6/2015).
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah memeriksa CCTV yang ada di SPBU 34-12702 untuk dijadikan sebagai alat bukti. Saat ini, dia menegaskan, kalau kecelakaan yang terjadi di dekat fly over Mampang itu terjadi akibat lalainya sopir dalam berkendara.
"Ini kelalaian sopirnya. Dia di jerat Pasal 310 KUHP ayat 2 dan 3 dengan hukuman hingga 5 tahun penjara. Dua korban yang lukanya berat masih dirawat di RS, lainnya sudah pada pulang," tuturnya.
PILIHAN:
Ini Nama-nama Korban Bus Transjakarta di SPBU Mampang
Ini Kronologis Kecelakaan Mengerikan Bus Transjakarta di Mampang
Mau Tambah Armada, PT Transjakarta Perlu Berbenah
(mhd)