Ditolak Warga Bogor, Tower BTS Terancam Dibongkar
A
A
A
BOGOR - Ratusan warga Kampung Mbah Dalem dan Kedungbadak Baru, RT 02/13, RT 11/06, Kelurahan Kedungbadak menolak keberadaan menara atau tower bersama Base Transceiver Station (BTS) seluler.
Mereka melakukan penyegelan dan mengancam dibongkar paksa jika tower milik PT Solusindo Kreasi Pratama tersebut tetap dibiarkan berdiri. "Sebab lokasi berdirinya tower tersebut mengancam keselamatan warga Perumahan Kedungbadak Baru, karena tempat berdirinya tower itu persisi dibibir tebing yang sudah beberapakali longsor," ujar Atjep Zaenal Arifin, perwakilan warga Perumahan Kedungbadak Baru, Kamis (11/6/2015).
Atjep melanjutkan, warga merasa terganggu dengan keberadaan tower BTS itu, karena lokasi menara itu persis di perbatasan antara RT 02/13 Perumahan Mbah Dalem dengan RT 11/06 Perumahan Kedungbadak Baru.
Hal senada diungkapkan, Nana S, warga Jalan Sederhana, Perumahan Kedungbadak Baru. Menurutnya sejak awal akan dibangun banyak kejanggalan. "Termasuk adanya intimidasi yang dilakukan aparat Ketua RT setempat. Kemudian izin dikeluarkan setelah tower BTS selesai dibangun," ungkapnya.
Pihaknya telah melayangkan surat keberatan dengan telah dibangunnnya menara BTS yang dibangun November 2014 lalu ke Wali Kota Bogor. "Sampai sekarang belum ada respons, kalaupun ada penyegelan yang dilakukan Satpol PP itu hanya formalitas, menara tersebut tetap beroperasi," keluhnya.
Mereka mendesak Pemkot Bogor tegas tidak mengumbar perizinan yang tidak dilengkapi dengan persyaratan, sebelum membangun seperti IMB, IOM dan HO.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan pihaknya akan membongkar jika surat peringatan ketiga tidak juga diindahkan oleh PT Solusindo Kreasi Pratama provider BTS.
"Memang benar kita sudah menyegelnya dan sudah memberikan surat peringatan kedua. Dan sekarang sudah mau masuk ke peringatan ketiga," ujar Eko saat dikonfirmasi Kamis (11/6/2015).
Mereka melakukan penyegelan dan mengancam dibongkar paksa jika tower milik PT Solusindo Kreasi Pratama tersebut tetap dibiarkan berdiri. "Sebab lokasi berdirinya tower tersebut mengancam keselamatan warga Perumahan Kedungbadak Baru, karena tempat berdirinya tower itu persisi dibibir tebing yang sudah beberapakali longsor," ujar Atjep Zaenal Arifin, perwakilan warga Perumahan Kedungbadak Baru, Kamis (11/6/2015).
Atjep melanjutkan, warga merasa terganggu dengan keberadaan tower BTS itu, karena lokasi menara itu persis di perbatasan antara RT 02/13 Perumahan Mbah Dalem dengan RT 11/06 Perumahan Kedungbadak Baru.
Hal senada diungkapkan, Nana S, warga Jalan Sederhana, Perumahan Kedungbadak Baru. Menurutnya sejak awal akan dibangun banyak kejanggalan. "Termasuk adanya intimidasi yang dilakukan aparat Ketua RT setempat. Kemudian izin dikeluarkan setelah tower BTS selesai dibangun," ungkapnya.
Pihaknya telah melayangkan surat keberatan dengan telah dibangunnnya menara BTS yang dibangun November 2014 lalu ke Wali Kota Bogor. "Sampai sekarang belum ada respons, kalaupun ada penyegelan yang dilakukan Satpol PP itu hanya formalitas, menara tersebut tetap beroperasi," keluhnya.
Mereka mendesak Pemkot Bogor tegas tidak mengumbar perizinan yang tidak dilengkapi dengan persyaratan, sebelum membangun seperti IMB, IOM dan HO.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan pihaknya akan membongkar jika surat peringatan ketiga tidak juga diindahkan oleh PT Solusindo Kreasi Pratama provider BTS.
"Memang benar kita sudah menyegelnya dan sudah memberikan surat peringatan kedua. Dan sekarang sudah mau masuk ke peringatan ketiga," ujar Eko saat dikonfirmasi Kamis (11/6/2015).
(whb)