Warga Jatisampurna Dukung Pembatalan Kontrak PD Migas Bekasi dengan Perusahaan Asing
loading...
A
A
A
BEKASI - Forum Komunikasi Warga Sekitar Sumur Gas Jatinegara Satu (FKWS2GNG1) mendukung pembatalan kontrak kerja sama BUMD PD Migas Kota Bekasi dengan perusahaan asing asal Singapura, PT Foster Oil Energy. Pasalnya, warga menilai perusahaan asing tersebut kurang peduli dengan masyarakat .
Ketua FKWS2GNG1, Agus Ali mengatakan, perusahaan asing Foster selama ini kurang peduli ke masyarakat, tapi mengklaim memberikan kompensasi rutin kepada warga sekitar. Padahal, hanya satu kali diberikan pada 2018 lalu pada saat pengeboran sumur kedua di wilayah itu dimana disebut kawasan Jatinegara satu.
Bahkan, dengan bergulirnya isu dari kompensasi itu, Ali merasakan tudingan dan fitnah dari warga yang menganggap menerima kompensasi, namun tidak diberikan kepada warga sekitar baru-baru ini. Ali menuturkan, PT Foster tidak memberikan dana kompensasi rutin dari operasional kegiatan pengeboran sumur Gas di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Namun, baru sekali diterimanya untuk diserahkan buat masing-masing warga.
”Pemberian kompensasi dilakukan pada akhir tahun 2018, pada saat dilakukan pengeboran sumur kedua di kawasan yang disebut Jatinegara satu di wilayahnya. Adapun setelah itu, sama sekali tidak ada lagi yang diberikan kepada kami untuk warga hingga hari ini,” kata Agus saat dihubungi SINDOnews, Rabu (7/10).
Dia menjelaskan, pemberian kompensasi itu cuma satu kali yang diberikan PT Foster Oil pada tahun 2018, setelah pengeboran sumur ke dua, Kala itu, untuk proses administrasi dibuatlah forum komunikasi sebagai upaya mempermudah komunikasi dengan pihak KSO PT Foster. (Baca: Tak Peduli Terhadap Masyarakat, BUMD Pengolahan Gas Bekasi Didemo Warga)
Akhirnya, dari terbentuknya Forum diusulkan agar diberikan kompensasi, serta adanya bantuan lain seperti pembangunan rumah ibadah dan perbaikan jalan.”Jadi kompensasi yang sekali itu bukan Foster yang menawarkan tapi forum yang mengusulkan dari beberapa usulan yang ada. Selain itu, ada bantuan untuk pembangunan masjid,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT Foster Oil Energy (FOE) merupakan sebuah perusahaan asing asal Singapura di bidang pengelolaan gas bumi dan minyak. Perusahaan ini menjalin kerja sama dengan PD Migas, salah satu BUMD milik Pemkot Bekasi, terkait pengelolaan migas di daerah Kota Bekasi, terkait joint Operating Agreement for Jatinegara Oil and Gas Field Project antara FOA dan dengan PD. Migas Kota Bekasi, terhitung sejak 13 Januari 2011.
Namun demikian, beberapa waktu lalu tepatnya pada 23 September 2020, perjanjian kerja sama ini pun diputus secara resmi oleh Pemkot Bekasi. Hal ini lantaran, perjanjian kerja sama ini tidak pernah memberi keuntungan buat kontribusinya kepada PAD Kota Bekasi dari awal sampai pemutusan kontrak kerja sama itu berakhir sebelum selesainya kontrak yang baru selesai 2024 mendatang.
Ketua FKWS2GNG1, Agus Ali mengatakan, perusahaan asing Foster selama ini kurang peduli ke masyarakat, tapi mengklaim memberikan kompensasi rutin kepada warga sekitar. Padahal, hanya satu kali diberikan pada 2018 lalu pada saat pengeboran sumur kedua di wilayah itu dimana disebut kawasan Jatinegara satu.
Bahkan, dengan bergulirnya isu dari kompensasi itu, Ali merasakan tudingan dan fitnah dari warga yang menganggap menerima kompensasi, namun tidak diberikan kepada warga sekitar baru-baru ini. Ali menuturkan, PT Foster tidak memberikan dana kompensasi rutin dari operasional kegiatan pengeboran sumur Gas di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Namun, baru sekali diterimanya untuk diserahkan buat masing-masing warga.
”Pemberian kompensasi dilakukan pada akhir tahun 2018, pada saat dilakukan pengeboran sumur kedua di kawasan yang disebut Jatinegara satu di wilayahnya. Adapun setelah itu, sama sekali tidak ada lagi yang diberikan kepada kami untuk warga hingga hari ini,” kata Agus saat dihubungi SINDOnews, Rabu (7/10).
Dia menjelaskan, pemberian kompensasi itu cuma satu kali yang diberikan PT Foster Oil pada tahun 2018, setelah pengeboran sumur ke dua, Kala itu, untuk proses administrasi dibuatlah forum komunikasi sebagai upaya mempermudah komunikasi dengan pihak KSO PT Foster. (Baca: Tak Peduli Terhadap Masyarakat, BUMD Pengolahan Gas Bekasi Didemo Warga)
Akhirnya, dari terbentuknya Forum diusulkan agar diberikan kompensasi, serta adanya bantuan lain seperti pembangunan rumah ibadah dan perbaikan jalan.”Jadi kompensasi yang sekali itu bukan Foster yang menawarkan tapi forum yang mengusulkan dari beberapa usulan yang ada. Selain itu, ada bantuan untuk pembangunan masjid,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT Foster Oil Energy (FOE) merupakan sebuah perusahaan asing asal Singapura di bidang pengelolaan gas bumi dan minyak. Perusahaan ini menjalin kerja sama dengan PD Migas, salah satu BUMD milik Pemkot Bekasi, terkait pengelolaan migas di daerah Kota Bekasi, terkait joint Operating Agreement for Jatinegara Oil and Gas Field Project antara FOA dan dengan PD. Migas Kota Bekasi, terhitung sejak 13 Januari 2011.
Namun demikian, beberapa waktu lalu tepatnya pada 23 September 2020, perjanjian kerja sama ini pun diputus secara resmi oleh Pemkot Bekasi. Hal ini lantaran, perjanjian kerja sama ini tidak pernah memberi keuntungan buat kontribusinya kepada PAD Kota Bekasi dari awal sampai pemutusan kontrak kerja sama itu berakhir sebelum selesainya kontrak yang baru selesai 2024 mendatang.
(hab)