Mucikari dan Pelanggan Prostitusi Harus Dijerat, PSK Hanya Korban

Senin, 11 Mei 2015 - 22:27 WIB
Mucikari dan Pelanggan Prostitusi Harus Dijerat, PSK Hanya Korban
Mucikari dan Pelanggan Prostitusi Harus Dijerat, PSK Hanya Korban
A A A
DEPOK - Mucikari dan pelanggan merupakan pelaku sebenarnya prostitusi. Sementara perempuan hanyalah korban dari praktik prostitusi. Oleh karena itu seyogyanya mucikari dan pelanggan yang harus dijerat dalam proses hukum.

"Saya kurang setuju jika perempuan dikriminalisasi dalam konteks ini. Karena perempuan hanya sebagai korban," kata Pengamat sosial budaya dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati, Senin 11 Mei kemarin.

Selain mucikari, sambung Devie, pengguna alias pelanggan alias konsumen praktik prostitusi itu juga harus dikenakan hukuman. Dengan demikian angka prostitusi bisa ditekan.

"Ini terjadi di Swedia dan berhasil. Jadi, pemerintah harus membuat formulasi kebijakan yang sesuai untuk mengurangi angka (prostitusi)," ungkap dosen program Vokasi UI itu.

Media online diakui Devie lebih mempermudah bisnis bawah tanah ini. Di balik profesi keartisan, seseorang bisa menjalani profesi pekerja seks komersial secara paruh waktu.

"Motifnya bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar (sandang pangan papan). Tetapi lebih untuk memenuhi gaya hidup. Pemenuhan gaya hidup menjadi motivasi mengapa seseorang masuk dalam praktik ini," ungkapnya.

Dalam hal pemberantasan praktik prostitusi, dirinya mengaku sangat mendukung apa yang dilakukan kepolisian. Namun, ada baiknya harus dibarengi dengan peran pemerintah daerah. Misalnya membuat aturan tegas bagi agen atau tempat usaha yang disalahgunakan untuk terjadinya prostitusi.

"Polisi berperan di hilir yaitu dengan melakukan penangkapan, tapi permasalahan di hulu juga perlu diatasi oleh pemerintah (kota). Perlu ada sebuah kebijakan holistik yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperhatikan hal ini," tutupnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6157 seconds (0.1#10.140)