Jadi Gubernur, Ahok Tidak Bisa Ajukan Wakil

Senin, 15 September 2014 - 15:01 WIB
Jadi Gubernur, Ahok Tidak Bisa Ajukan Wakil
Jadi Gubernur, Ahok Tidak Bisa Ajukan Wakil
A A A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak lama lagi akan diangkat sebagai Gubenur DKI Jakarta.

Kendati begitu, Ahok yang saat ini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki wewenang untuk menentukan calon wakilnya nanti.

Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum dan Advokasi Habiburokhman mengatakan, Ahok akan terbentur dengan Pasal 26 ayat 4 UU Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 131 ayat 2 PP Nomor Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengangkatan wakil Gubernur.

Dia mengatakan dalam UU itu menjelaskan kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Dalam hal ini, Ahok harus mengantongi izin Partai Gerindra sebagai partai pengusung.

"Dari ketentuan hukum tersebut jelas Ahok mempunyai kewajiban dan sekaligus batasan," ujar Habiburokhman melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Habiburokhman menegaskan Ahok harus meminta restu partai politik. Sebab saaat maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012, Ahok diusung oleh Gerindra dan PDIP.

"Ahok harus konsekuen dan taat azas, tidak boleh menolak siapapun wagub yang diajukan PDIP dan Gerindra dan dipilih DPRD," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5476 seconds (0.1#10.140)