Beratnya perjalanan Arief-Sachrudin di Kota Tangerang

Selasa, 24 Desember 2013 - 06:33 WIB
Beratnya perjalanan Arief-Sachrudin di Kota Tangerang
Beratnya perjalanan Arief-Sachrudin di Kota Tangerang
A A A
Sindonews.com - Untuk keempat kalinya, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih Arief Wismansyah-Sachrudin dibatalkan tanpa alasan yang jelas oleh Gubernur Banten.

Ini bukan ujian pertama bagi keduanya, karena sebelumnya mereka juga sempat dijegal untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang.

Arief Wismansyah yang saat itu masih menjabat Wakil wali Kota Tangerang mendampingi Wahidin Halim, tak masalah untuk melenggang ke kursi Kota tangerang 1. Namun surat pengunduran diri Sachrudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Pinang tak mendapat restu dari Wahidin Halim.

Mendekati Pilkada, surat pengunduran diri Sachrudin juga tak mendapat tanggapan dari Wali kota. Belakangan Sachrudin dibawa ke rumah sakit karena menderita stroke namun keluarga membantah kalau sakitnya Sachrudin karena surat pengunduran dirinya tak juga diteken WH.

"Ya, soal izin yang tak keluar pasti dipikirin bapak. Tapi kepentingannya apa (tak disetujui Wahidin Halim ) saya tidak tahu. Saya pikir WH (Wahidin Halim) cukup bijak kali ya," ujar Ika Lestari, anak pertama Sachrudin di RSUD Tangerang, Jumat 19 Juli 2013.

Mendekati Pilkada Kota Tangerang yang digelar 31 Agustus 2013, KPU Kota Tangerang mencoret pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai peserta Pilkada. Tak tinggal diam, pasangan ini mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Panwaslu.

Dalam sidang di DKPP, akhirnya pasangan Arief-Sachrudin dibolehkan ikut Pilkada dan mendapat nomor urut 5. Sementara, kewenangan KPU Kota Tangerang diambil alih KPU Banten.

Pilkada pun digelar pada Sabtu 31 Agustus 2013, lima pasang calon bertarung untuk duduk di kursi Kota Tangerang 1. Pasangan Arief-Sachrudin yang sejak awal sudah dijegal, tak disangka unggul dalam perolehan suara sementara. Begitu juga saat rekapitulasi suara KPU, Arief-Sachrudin menang telak dengan perolehan 340.510 suara atau 48,01 persen.

Hasil rekapitulasi yang dihitung KPU merupakan jumlah suara dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang. Hasilnya, pasangan nomor urut 1, memperoleh 45.627 suara (6,43 persen). Pasangan nomor urut 2 memperoleh 187.003 suara (26,34), pasangan nomor urut 3, memperoleh 121.375 suara (17,10), pasangan nomor urut 4 memperoleh 15.060 suara (2,12), dan pasangan nomor 5 memperoleh 340.810 suara (48,01).

Lagi-lagi, Arief-Sachrudin harus berjuang keras karena dua pasangan calon lainnya menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, yakni Harry Mulya Zein-Iskandar dan Abdul Syukur-Hilmi Fuad. Keduanya menuntut agar digelar Pilkada ulang karena terjadi banyak kecurangan dalam pilkada tersebut.

Saat MK menggelar sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang juga tak berjalan mulus. Berkali-kali MK menunda sidang dengan alasan tak jelas. Banyak yang menuding, penundaan ini karena adanya kepentingan pihak tertentu.

Akhirnya setelah dua bulan menunggu, Selasa 19 November 2013 MK menolak gugatan dua pasangan calon Wali Kota Tangerang. Dengan keputusan tersebut, tinggal selangkah lagi bagi Arief-Sachrudin berkantor di Pemkot Tangerang.

Mengetahui kemenangan Arief-Sachrudin dikuatkan MK, DPRD Kota Tangerang menggelar rapat waktu pelantikan Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang. Sambil menunggu SK pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2013-2018, DPRD menetapkan pelantikan akan dilangsungkan 11 Desember 2013.

Sayangnya, pelantikan tersebut harus tertunda karen SK pengangkatan Arief-Sachrudin tertahan di meja Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Akhirnya DPRD menetapkan pelantikan akan dilakukan 15 Desember 2013.

Pada hari yang sudah ditetapkan, Arief-Sachrudin kembali kecewa karena mendadak Atut menunda acara pelantikan. Lagi-lagi DPRD Kota Tangerang akhirnya menetapkan pelantikan dilangsungkan Rabu 18 Desember 2013. Sayangnya, Atut kembali membatalkan pelantikan tanpa alasan yang jelas.

Arief yang sudah hadir bersama Sachrudin pun kecewa. "Saya diinformasikan semalam, ada perwakilan Biro Pemerintahan Pemprov Banten yang memberitahu, Gubernur berhalangan hadir dan tidak bisa melakukan pelantikan," kata Arief saat dihubungi wartawan, Rabu 18 Desember 2013.

Terkait dengan alasan itu, Arief mengaku, perwakilan yang datang juga tidak bisa menjelaskan secara pasti apa alasan Gubernur Banten itu. "Tidak ada alasan yang jelas, apakah sakit, ada urusan atau apa," tuturnya.

Ketidak hadiran Atut dalam pelantikan Arief-Sachrudin membuat banyak orang berspekulasi ini terkait dengan kasus hukum yang menjerat Atut di KPK. Benar saja, pada 20 Desember 2013, Atut yang diperiksa di KPK langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Setelah Atut ditahan, Presiden SBY mendelegasikan kepada Rano Karno untuk melantik Arief-Sachrudin. "Insya Allah, Besok (hari ini, red) melantik wali kota (Tangerang)," ujar Rano Karno usai acara peresmian pabrik baja terpadu PT Krakatau Posco, Cilegon, Provinsi Banten, Senin 23 Desember 2013.

DPRD KOta Tangerang pun memastikan tidak akan melakukan penundaan pelantikan Arief-Sachrudin. "Ya pelantikannya selasa tanggal 24 (Desember 2013), tempatnya tidak berubah, ditempat yang kemarin batal," kata Sekertaris DPRD Kota Tangerang, Emed Mashuri.

Dengan berlikunya perjalanan Arief R Wismansyah-Sachrudin untuk menjadi wali kota dan wakil walikota, warga berharap kepada keduanya bisa memimpin dengan baik Kota Tangerang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5365 seconds (0.1#10.140)