Polda Metro Tetapkan Penghadang Kampanye Djarot sebagai Tersangka

Selasa, 22 November 2016 - 16:16 WIB
Polda Metro Tetapkan Penghadang Kampanye Djarot sebagai Tersangka
Polda Metro Tetapkan Penghadang Kampanye Djarot sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku penghadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang berinisial NS sebagai tersangka. Saat ini, penyidik akan memeriksa NS untuk melengkapi berkas kasusnya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono mengatakan, kasus penghadangan yang dialami Djarot di Kembangan, Jakarta Barat itu masih didalami polisi. Polisi tengah merampungkan berkas kasusnya itu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebab, polisi hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan berkas tersebut.

"Dia NS sudah tersangka statusnya, kami akan periksa dia dalam waktu dekat ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2016). (Baca: Djarot Diperiksa Polda Metro Terkait Kasus Penghadangan Kampanye)

Awi menambahkan, status tersangka terhadap NS juga sudah ditetapkan Bawaslu DKI Jakarta. Sehingga, polisi hanya melanjutkan proses penyidikan yang telah dilakukan Bawaslu tersebut. (Baca: Kampanye di Kembangan Selatan, Djarot Diusir Warga)

Sebelumnya, Bawaslu telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan NS sebagai tersangka. "Adapun soal identitas NS ini nanti akan kami beri tahukan setelah dia diperiksa yah. Kita tunggu saja," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5233 seconds (0.1#10.140)