Kalah di PTTUN, Ini yang Dilakukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 23:04 WIB
Kalah di PTTUN, Ini yang Dilakukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Kalah di PTTUN, Ini yang Dilakukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan tetap melawan reklamasi Teluk Jakarta meski gugatan nelayan atas reklamasi Pulau G dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu pemberitahuan putusan secara resmi atau tertulis dari pengadilan PTTUN.

"Kami juga sedang menyiapkan upaya hukum lainnya sebagai bentuk perlawanan," kata Tigor dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

Tigor membeberkan, bentuk upaya hukum yang akan dilakukan koalisi diantaranya dalam bentuk gugatan atas kerusakan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri, laporan atas dugaan tindak pidana lingkungan, hingga pelaporan mala adminsitrasi.

Menurut Tigor, langkah hukum di atas didasarkan pada fakta bahwa reklamasi Teluk Jakarta telah dilakukan dengan cara-cara tidak benar. Buktinya, lanjut Tigor, tergambar dalam proses persidangan gugatan di Pengadila Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan oleh nelayan.

Bukti lainnya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi terhadap para pengembang. "Bukti lain bahwa reklamasi ini bermasalah adalah dilakukannya pengkajian ulang reklamasi oleh Bappenas," ucap Tigor.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berjanji akan terus berjuang sampai reklamasi disetop permanen. Anggota koalisi, Farid Ridwanuddin mengatakan, karena dari berbagai perspektif, reklamasi tidak ada sisi kebaikannya.

"Kita tidak menemukan hal positif untuk kehidupan masyarakat, kecuali keuntungan pengembang. Justru sisi keburukan yang dilahirkan dari reklamasi," kata Farid.

Tak hanya menimbulkan dampak negatif warga Jakarta, megaproyek reklamasi juga disebut peneliti Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) ini merugikan warga masyarakat dari berbagai daerah. Farid menyebutkan, peroyek reklamasi telah merugikan masyarakat Banten, hingga masyarakat Lampung.

"Di Kabupaten Tulangbawang, itu daerah perbukitan, saya mendengar langsung dan melihat langsung ada proses pengambilan pasir besar-besaran," beber Farid.

Farid menemui sejumlah warga tidak jauh dari lokasi perbukitan yang dihancurkan dan diambil pasirnya untuk mengurug laut Teluk Jakarta. Warga mengetahuinya bahwa perbukitan dihancurkan oleh pengembang reklamasi, namun tidak bisa berbuat banyak.

Padahal, dampak atau kerusakan lingkungan yang disebabkan dari penghancuran perbukitan sangat besar bagi kehidupan warga sekitar. Baik bagi ketersediaan air, penghidupan warga hingga kerusakan lingkungan itu sendiri.

Farid pun kembali mengingatkan pemerintah bahwa reklamasi Teluk Jakarta telah menghancurkan laut dan menghancurkan daratan. Dia meminta pemerintah agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia dalam jangka panjang, bukan kepentingan sempit.

"Reklamasi jelas merusak laut dan darat. Kita meminta pemerintah segera menghentikan proyek ini," ucap Farid.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9089 seconds (0.1#10.140)