Ngotot Lanjutkan Reklamasi, LBH Nilai Ahok Tak Paham Hukum

Rabu, 01 Juni 2016 - 03:07 WIB
Ngotot Lanjutkan Reklamasi, LBH Nilai Ahok Tak Paham Hukum
Ngotot Lanjutkan Reklamasi, LBH Nilai Ahok Tak Paham Hukum
A A A
JAKARTA - Meskipun PTUN Jakarta memenangkan nelayan dalam gugatan soal proyek reklamasi di Pulau G, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ingin melanjutkan proyek reklamasi.

Menanggapi tersebut, kuasa hukum warga sekaligus Direktur LBH Jakarta, Al-Ghifari Aqso menilai Ahok tidak memahami putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, ia menyebut Ahok melakukan pembangkangan hukum jika melimpahkan pengelolaan proyek dari swasta ke BUMD.

"Klaim Gubernur seperti itu tidak paham putusan PTUN, kalau ada upaya (reklamasi) berarti itu pembangkangan," ujar Al-Ghifari itu di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

Anggapan Ahok yang menyebut jika Pemprov diuntungkan dengan putusan, lantaran prosentase 15 persen dari swasta gugur, dinilai tidak tepat. Aqsa menambahkan, proyek reklamasi bukan tentang pengelolaan oleh dan buat siapa.

Merujuk pada putusan hakim PTUN, reklamasi dianggap tidak memiliki kepentingan hukum dan berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi nelayan. "Reklamasi tidak ada kepentingan hukum, tapi ada dampak sosbud," tambahnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4549 seconds (0.1#10.140)