Pengesahan Molor, Anggaran Tanpa Kegiatan Muncul Rp1,88 Triliun

Minggu, 29 November 2015 - 20:31 WIB
Pengesahan Molor, Anggaran Tanpa Kegiatan Muncul Rp1,88 Triliun
Pengesahan Molor, Anggaran Tanpa Kegiatan Muncul Rp1,88 Triliun
A A A
JAKARTA - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016 telah melewati batas akhir waktu pengesahan yang jatuh pada 30 November. Dalam postur Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sedikitnya terdapat total anggaran tanpa kegiatan sebesar Rp1,88 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, meski rapat Banggar pembahasan KUA-PPAS dihentikan sejak akhir pekan lalu akibat sikap Pemprov yang seenaknya merubah anggaran tanpa sepengetahuan Banggar, DPRD tidak tinggal diam.

Melalui internal legislatif, kata dia, DPRD menyewa jasa tim audit independensi untuk memantau postur KUA-PPAS yang telah diacak-acak oleh Pemprov dan hasil pembahasan Banggar sementara.

"Hasil yang kami dapatkan dari auditor independen sedikitnya masih ada anggaran Rp1,88 triliun tanpa kegiatan. Kami tidak tahu kapan akan disahkan. Kemendagri menetapkan 30 November, lewat dari situ akan dikenakan sanksi," kata Prasetyo Edi Marsudi saat dihubungi, Minggu 29 November 2015.

Pria yang biasa disapa Pras ini menjelaskan, angggaran Rp1,88 triliun tanpa kegiatan itu ditemukan dalam beberapa usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satunya di Dinas Pendidikan. Menurutnya, dari total anggaran Dinas sebesar Rp1,88 triliun, kata dia, hanya Rp194 miliar yang memiliki nama kegiatan. Selebihnya sekitar Rp1,39 triliun dana di Dinas Pendidikan tanpa ada nomenklaturnya.

Selain itu, lanjut politikus PDIP itu, auditor independen juga menemukan modus SKPD yang sengaja menggelumbungkan anggaran. Di antaranya yaitu usulan kegiatan Dinas di dalam pembahasan sebesar Rp300 juta untuk satu kegiatan, tiba-tiba saat diprint out anggaranya berubah menjadi Rp1 Miliar. Sayangnya, Prass enggan menyebutkan SKPD mana yang memiliki modus tersebut.

"SKPD ini pemain semuanya. Kami sudah mencoba terbuka. Dalam rapat Banggar dari awal Agustus juga kami buka. Bahkan pas Banggar di-skor, media juga banyak yang meliput," ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Pras, DPRD DKI tidak bisa disalahkan dan dikenai sanksi mengingat molornya pengesahan disebabkan oleh eksekutif sendiri.

"Kami sudah bekerja dari Agustus untuk membahas KUA-PPAS, tapi di tengah jalan eksekutif seenaknya merubah tanpa sepengetahuan Banggar. Kami menunggu surat eksekutif terkait adanya perubahan kegiatan tersebut untuk melanjutkan pembahasan KUA-PPAS. Kami berharap cepat agar pengesahan APBD tidak molor," tuturnya.‎

PILIHAN:

Warisan Jadi Pemicu Anak Rampok & Bunuh Ayah di Tangerang
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7978 seconds (0.1#10.140)