BPK: Dokumen Pemeriksaan Tidak Boleh Dipublikasikan

Selasa, 24 November 2015 - 17:16 WIB
BPK: Dokumen Pemeriksaan Tidak Boleh Dipublikasikan
BPK: Dokumen Pemeriksaan Tidak Boleh Dipublikasikan
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, hasil pemeriksaan terhadap siapapun tidak bisa dipublikasikan. Ini terkait dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang ingin membuka rekaman pemeriksaannya di BPK.

Juru Bicara BPK, Yudi Ramdhan mengatakan, sesuai prosedur audit investigasi, dokumen pemeriksaan tidak boleh dipublikasikan sebelum adanya penyelidikan dari penegak hukum.

Dia menuturkan, dalam ruang pemeriksaan, terdapat sebuah rekaman, dan itu bagian proses pemeriksaan yang tidak boleh dipublikasikan. (Baca: Diperiksa 9 Jam, Ahok Curigai BPK RI)

Dirinya menyatakan ingin fokus terhadap penuntasan audit investigasi yang harus segera dikirimkan ke KPK sebagai lembaga penegak hukum yang meminta BPK untuk mengaudit pembelian lahan sumber waras.

‎"Kami bekerja secara profesional, bekerja sesuai dengan standar pemeriksaan standar dari yang kita miliki. Kami ingin secepetnya menuntaskan pemeriksaan ini dan menyerahkannya kepada KPK," katanya ketika dihubungi, Selasa (24/11/2015). (Baca juga: Usai Digarap BPK, Ahok Keceplosan Ngomong)

Sebelumnya, AHok mengaku senewen dengan sikap BPK yang tidak mengizinkan staf humas Pemprov DKI merekam pemeriksaan dirinya. Ahok menuding kalau BPK tendensius memeriksa dirinya kemarin.

PILIHAN:

Tolak UMK 2016, Buruh Depok & Tangerang Mogok Massal
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5413 seconds (0.1#10.140)