Dikaji Mabes Polri, Kapolda: Usulan Rano Karno Ditolak Warga

Selasa, 29 September 2015 - 19:12 WIB
Dikaji Mabes Polri, Kapolda: Usulan Rano Karno Ditolak Warga
Dikaji Mabes Polri, Kapolda: Usulan Rano Karno Ditolak Warga
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian membenarkan, jika usul Gubernur Banten Rano Karno tengah dikaji di Mabes Polri. Usulan pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini terkait dengan perubahan pelat nomor B di Tangerang menjadi A.

"Itu masih dikaji di Mabes Polri, tetapi saya pikir itu belum final. Masih dipertimbangkan mengingat masyarakat Tangerang banyak yang menolak," kata Tito saat mengunjungi panti sosial kepada korban kekeringan di Desa Kemiri, Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2015).

Tito juga mengaku sudah mendengar langsung dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, bahwa kepada daerah menentang usulan Rano. Karena dianggap, selama ini tidak ada masalah koordinasi keamanan di bawah komando Polda Metro Jaya.

"Kita akan mendukung, apalagi sedang ada Pilkada di Tangerang Selatan (Tangsel) meski sudah ada Polres di sana," terang Tito.

Masyarakat KabupatenTangerang, kata Tito, sama dengan Kota Tangerang dan Kota Tangsel lebih banyak bersentuhan dengan DKI Jakarta ketimbang Serang. "Karenanya saya kira ini harus dipertahankan dahulu," ujarnya.

Adapun alasan Rano, menurut Tito, untuk melebur Tangerang masuk ke Banten karena di Banten hanya ada empat Polres.

"Katanya di sana tambah satu lah Polres, nah yang diminta Kabupaten. Tetapi suara itu juga banyak ditolak warga Tangerang, karena banyak pertimbangan. Salah satunya alasan keamanan," katanya.

Sedangkan Tito mengakui, jumlah personel di Kabupaten Tangerang masih kurang sehingga memerlukan tambahan Polsek. (Baca: Wali Kota hingga MUI Tangerang Kompak Tolak Usulan Rano Karno)

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema, memang idealnya setiap satu kecamatan memiliki Polsek.

"Saat ini hanya ada 17 Polsek dari 29 Kecamatan. Itu bagus kalau dimaksimalkan," tambahnya.

PILIHAN:


Ojek Online Marak, Pemerintah Harus Rumuskan Tarif
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6567 seconds (0.1#10.140)