Kepergok Maling Motor, Juru Parkir Ini Nyaris Dibakar Massa di Tambora

Rabu, 18 Januari 2023 - 07:37 WIB
loading...
Kepergok Maling Motor, Juru Parkir Ini Nyaris Dibakar Massa di Tambora
AP alias Arek (34) juru parkir ini nyaris saja dibakar massa di Jalan Sawah Lio Gang VIII RT 04/08, Tambora, Jakarta Barat karena tertangkap mencuri sepeda motor.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - AP alias Arek (34) juru parkir ini nyaris saja dibakar massa di Jalan Sawah Lio Gang VIII RT 04/08, Tambora, Jakarta Barat. AP tertangkap basah usai mencuri sepeda motor milik seorang warga.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, mulanya korban yakni, Christiani Gunawan saat itu tengah memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio di depan gang untuk mengantar tukang pijat ke rumah tetangganya. Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci setang tanpa kunci tambahan.

Saat korban keluar rumah untuk mengecek motor, terdapat seorang pria yang sedang menduduki kendaraan miliknya. Alih-alih hanya diduduki, korban lantas tidak merasa curiga.

"Pas korban masuk ke rumah tetangganya lagi, korban mendengar suara motornya dan setelah dilihat sepeda motor itu dicuri pelaku," kata Putra pada Rabu (18/1/2023). Baca: Modus Test Drive, Pria di Bogor Bawa Kabur Motor Pelanggan Bengkel

Korban pun berteriak minta pertolongan warga. Teriakan korban itu lantas membuat sejumlah warga di lokasi bereaksi dan mengejar pelaku.

Putra menuturkan, kejaran warga ini membuat pelaku panik dan menabrak sepeda motor warga yang melintas dari arah depannya hingga terjatuh.

Alhasil, pelaku kemudian ditangkap dan digelandang warga ke sebuah tempat untuk disidang. Sejumlah warga yang geram dengan perbuatan pelaku lantas berinisiatif untuk membakarnya.

"Pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa yang saat itu tersulut emosi ingin membakarnya oleh petugas yang bergerak cepat setelah mendapat informasi ini," tuturnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambora. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)